Politik

Politisi PKB Surabaya Minta Legislatif dan Caleg Tak Jadikan Surat Ijo Sebagai Komiditi Politik

145
×

Politisi PKB Surabaya Minta Legislatif dan Caleg Tak Jadikan Surat Ijo Sebagai Komiditi Politik

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Masduki Toha, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menduduki jabatan Wakil ketua DPRD Surabaya, mengingatkan kepada semua pihak (utamanya Caleg) untuk tidak menggunakan wacana surat ijo sebagai komoditi politik.

Pernyataan Masduki Toha ini menanggapi pernyataan Herlina Harsono Njoto ketua Komisi A DPRD Surabaya asal Partai Demokrat yang berencana akan memanggil berbagai pihak, terkait dengan permintaan warga pemukim lahan surat ijo untuk pembebasan retribusi Izin Penyewaan Tanah (IPT)

“Jangan palsu-palsu lah, wacana soal surat ijo ini selalu muncul setiap 5 tahun sekali, jadi agenda rutin jelang Pileg, sementara faktanya tidak pernah ada hasilnya,” ucap Masduki kepada media ini via ponselnya. Sabtu (26/01/2019) kemarin.

Menurut Masduki, selama ini Kota Surabaya sudah memiliki Perda tentang surat ijo namun pelaksanaannya masih perlu dipertanyakan. “Perda nya kan sudah ada, kenapa tidak bisa berjalan, ini siapa yang salah? Pemkot, dewan atau masyarakatnya yang salah,” tandasnya.

Tidak hanya itu, bahkan Masduki Toha berbalik mempertanyakan kinerja anggota legislatif yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut, selama lima tahun.

“Harusnya mereka itu malu, karena selama 5 tahun duduk disana tidak bisa berbuat apa-apa, jangan melempar wacana yang asal lah. Lha wong Wali Kota saja nggak bisa berbuat apa-apa kok,” kritisnya.

Harusnya, kata Masduki Toha, Perda yang sudah ada itu menjadi pijakan agar pemegang surat hijau bisa mendapatkan haknya.

“Teman-teman komisi A mengawal itu sampai dimana Perda itu efektif atau tidak. Kalau tidak efektif alasannya akademisnya apa. Kalau sudah ketemu alasan akademisnya, ayo dilakukan revisi bersama-sama,” tuturnya.

Untuk itu Masduki Toha meminta kepada semua Caleg utamanya incumbent, agar tidak menjadikan wacana surat ijo ini sebagai komoditi politik tahunan. “Karena saya masih meyakini jika hasilnya tidak bakalan ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, media ini memberitakan bahwa dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional Pusat dan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait persoalan retribusi Izin Penyewaan Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto, pihaknya akan melalukan audensi dengan instansi Kemenkumham dan BPN pusat, karena banyaknya protes dari warga yang menginginkan dihapusnya retribusi IPT. (q cox)

Berita terkait:
http://suarapubliknews.net/legislatif-surabaya-tindaklanjuti-permintaan-warga-pemukim-lahan-surat-ijo/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *