Hukrim

TKW Pengimpor Sabu 1 Kg Dituntut 15 Tahun

156
×

TKW Pengimpor Sabu 1 Kg Dituntut 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Nisa Rosmawati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung TKW pengimpor Narkotika jenis sabu seberat 1 kilo gram ini, oleh JPU dituntut dengan hukuman 15 tahun dan denda satu milyar. Subsider 3 bulan penjara.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nisa Rosmawati dengan pidana penjara selama15 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda satu Milyar subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU, Senin (14/5/17).

Atas tuntutan Jaksa, kuasa hukum Terdakwa merasa keberatan dan akan melakukan pembelaan atau Pledoi.

”Atas tuntutan JPU saya merasa keberatan, rencananya minggu depan saya akan ajukan Pledoi (pembelaan), semoga saja Majelis Hakim nantinya akan memutus dengan vonis seadil-adilnya ” harap, Fariji SH, dihadapan wartawan.

Ketua LBH Lacak ini juga menilai, bahwa terdakwa adalah korban yang dijadikan alat oleh Bandar Lintas Negara yang memanfaatkan Nisa sebagai kurir pengimport sabu, yang ditengarai di kendalikan dari Negeri Jiran Malaysia..

”Terdakwa ini cuma korban yang diperalat oleh Bandar dari Malaysia, saya pribadi juga tidak tau, kemungkinan sindikat ini benar-benar ingin menghancurkan Indonesia Lewat Narkoba,” papar nya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya menerangkan bahwa Nisa disuruh oleh “ABDUR” ( yang ditengarai sebagai Bandar atau pemilik sabu ). untuk membawa barang-barang haram tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur udara. Saat ia berada di tempat kosnya,Jalan Ipoh,Batu Lima Kuala Lumpur Malaysia.

Dengan janji harapan apabila barang-barang tersebut telah berhasil Lolos dari pemeriksaan xray di bandara, Nisa akan di beri imbalan uang sebesar Rp.20 Juta rupiah lewat salah seorang anak buah Abdur yang telah menunggu di perbatasan Jembatan Sura Madu,untuk sekaligus menerima barang-barang haram tersebut.

”Baru kali ini, saya butuh uang buat tambahan pulang kampung menjenguk anak yang aku titipin sama mertua di Gresik, barang itu milik orang,aku cuma disuruh,” kata Nisa, sambil berjalan keruang tahanan. (q cox)

Foto: Terdakwa Nisa Rosmawati saat jalani sidang di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *