Politik

M Mahmud Minta Pemkot Tak Tolerir Kesalahan Marvell City

83
×

M Mahmud Minta Pemkot Tak Tolerir Kesalahan Marvell City

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kasus Super Blok Marvell City terus menjadi polemik di kalangan anggota DPRD Surabaya. Kondisi ini dipicu oleh arah kebijakan Pemkot Surabaya cenderung akan memberikan solusi “sewa lahan” terhadap aset Pemkot berupa lahan jl Upa Jiwa yang saat ini telah dipergunakan sebagai perluasan bangunan secara ilegal.

Kini, anggota Komisi C DPRD yang membidangi pembangunan terkesan mulai saling berbeda pendapat terkait solusi sewa lahan yang diwacanakan oleh Pemkot Surabaya. Ada yang sepakat tetapi juga tidak sedikit yang menolak keras.

Seperti yang disampaikan oleh M Mahmud asal Fraksi Demokrat kepada media ini, yang berpendapat bahwa Pemkot tidak perlu memberikan solusi berupa kebijakan dalam bentuk apapun, karena investor dituding telah mempunyai niat untuk mencuri.

“Pemkot harus berhati-hati karena investor itu sudah ada niat untuk “mencuri”, buktinya mereka sudah ada upaya untuk menjadikan lahan itu miliknya melalui BPN, padahal sudah mengetahui jika Pemkot sebagai pemiliknya dibawah dinas PU, dan saya minta untuk digugat ulang,” ucap M Mahmud. Kamis (4/8/2016)

Aturan memang boleh disewakan, lanjut Mahmud, dan solusi lain itu bisa diberikan jika investor itu tidak punya niat mencuri sebelumnya, jangan karena ketahuan lantas dikembalikan kemudian masih diperbolehkan menyewa, saya kira Bu Risma setuju dengan pendapat saya ini.

“Uang Pemkot itu sudah cukup banyak, jangan beralasan untuk menambah PAD lantas mau menyewakan lahan itu, saran saya Pemkot harus tetap bertahan untuk tidak menyewakan, dan bila perlu tetap mengembalikan fungsi lahan itu untuk jalan,” tambahnya.

Mantan Ketua DPRD Surabaya ini juga meminta agar Pemkot Surabaya dan aparat terkait segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

“Sekarang lokasi itu sedang diproses pemblokiran, harusnya segera di police line, karena tidak memiliki IMB sebagaimana mestinya, pemberlakuan tindakan ini harus sama terhadap semuanya, jangan karena besar lantas tidak dilakukan,” imbuhnya.

Namun saat ditanya bukankah kasus ini muncul juga ada peran keteledoran SKPD terkait, karena dikethaui setelah selesai terbangun. Mahmud menjawab justru pengusutan kasus yang terjadi akan bisa membuka semuanya secara terang benderang. Siapa sebenarnya yang telah bermain.

“Jika masalah ini diusut, maka akan ketahuan semua, oknum siapa yang bermain, karena yang bisa menentukan orang itu bersalah itu hanya aparat penegak hukum, sebelumnya mereka diam, setelah ribut-ribut baru mencari keselamatan masing-masing,” tandasnya.

Mahmud juga membantah jika anggota Komisi C telah terpecah karena akhir-akhir ini banyak terjadi perbedaan pendapat di masing-masing anggota anggota terkait kasus Marvell City.

“Anggota Komisi C tidak pecah, karena sesuai aturan, setiap anggota dewan itu bisa berpendapat dan tidak dapat dituntut hukum terkait pendapat itu, jika ada yang mengatakan kami ini pecah, itu tidak tau aturannya,” jelasnya.

Secara pribadi, Mahmud mengaku akan tetap bertahan dengan pendapatnya, meskipun nantinya ada kebijakan lain dalam putusan rapat di Komisinya.

“Jika nantinya di rapat komisi itu sepakat untuk disewakan ya terserah, tetapi paling tidak saya sudah menyampaikan pendapat pribadi saya sebagai anggota dewan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *