Hukrim

Bos Karaoke Rasa Sayang Bakal Hadapi Tuntutan

50
×

Bos Karaoke Rasa Sayang Bakal Hadapi Tuntutan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang perkara pelanggaran HAKI di outlet rumah karaoke Rasa Sayang kembali digelar. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Ivan Kuncoro.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mashuri Efendy, terdakwa membeberkan fakta bahwa dia sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT Rasa Sayang Inti pada saat rumah karaoke tersebut mendapatkan somasi dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) dan kemudian dilaporkan ke Polda Jatim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Polda Jatim.

“Saya memang pernah melihat somasi itu, tapi tidak saya baca isinya, sebab saya sudah tidak jadi direktur lagi. Apalagi somasi tersebut ditujuhkan ke karaoke, seharusnya komisaris PT Rasa Sayang yang lebih tahu,” kata Ivan pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/2/2020)..

Ditanya ketua majelis hakim, somasi tersebut tentang apa,? Ivan Kuncoro menjawab, somasi itu berisi himbauan dari LMKN untuk membayar royalti.

Dalam sidang, hakim Mashuri Efendy juga menanyakan apa dasar hukum pernyataan Ivan Kuncoro yang menyatakan dirinya sudah keluar dari PT Rasa Sayang.

Sebab menurut Mashuri dalam Akta pendirian PT Rasa sayang No 39 tanggal 23 April 2013 dan Berita Acara RUPS-LB para pemegang saham PT Rasa Sayang Inti No 33 tanggal 18 April 2017 posisi terdakwa Ivan Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama.

“Dasarnya sudah ada di daftar bukti, berupa salinan Akta Berita Acara Notaris, yang menyatakan saya keluar dari PT Rasa Sayang Inti. Seharusnya dengan adanya Akta tersebut maka Akta sebelumnya tidak berlaku,” jawab Ivan.

Pada sidang ini, Ivan Kuncoro melalui tim penasehat hukumnya, Memes juga membantah jika dikatakan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan jalan damai

“Namun upaya perdamaian yang pernah disarankan oleh majelis hakim itu tidak digubris. Padahal kami sudah menghubungi pelapor. Namun pelapor sepertinya menolak diajak berdamai. Pelapor sudah beberapa kali kami WA, tapi tidak mau menanggapi,” jelas Memes kepada majelis hakim.

Dalam sidang, Ivan juga mengaku terpaksa menandatangani BAP Polisi yang menyatakan mendapatkan lagu-lagu/fonogram dari toko flamboyan, Cinema Trix di PTC Mall Surabaya dan toko dikawasan siola berupa kepingan CD dengan pembayaran langsung serta dari Kaskus dengan cara searching,

“Ya, saya tanda tangan BAP itu, saya merasa lelah setelah menjalani penyidikan selama delapan jam,” pungkas Ivan.

Ditengah-tengah sidang pemeriksaan terdakwa, majelis hakim, jaksa penuntut dan tim penasehat hukum Ivan Kuncoro juga memeriksa satu persatu secara detail Akta Pendirian, SIUP dan TDP dari PT Rasa Sayang Inti.

Dengan berakhirnya agenda sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini, selanjutnya sidang bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim jaksa, pada pekan depan. (q cox)

Foto: Terdakwa Ivan Kuncoro saat diperiksa Majelis hakim PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *