KEDIRI (Suarapubliknews) –Pria berinisial KH (43) Warga Jln Dandang Gendis Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri diciduk tim anggota BNN setempat, terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan, pelaku diamankan anggotanya sekitar Pkl 12.00 Wib saat berada di rumahnya
“Dia juga bekerja sebagai penjaga portal tambang pasir di wilayah Blitar,” Ucap AKBP Lilik Dewi Indarwati dalam Pres rilisnya kepada Wartawan. Selasa (17/3/2020)
Kepala BNN menerangkan, dari pelaku diamankan 2 buah paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar sebanyak 7,66 gram yang dimasukkan dalam klip plastik
Itupun masih ditambah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp13.500.000, 2 buah kartu ATM, 2 unit HP, 2 bendel plastik klip kecil dan 1 buah sendok plastik kecil.
“Dia kita jerat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)