Hukrim

Sidang Lanjutan Digelar, Pengurus dalam PKPU PT AVILA Akui Total Tagihan Sekira Rp 463 Miliar

70
×

Sidang Lanjutan Digelar, Pengurus dalam PKPU PT AVILA Akui Total Tagihan Sekira Rp 463 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang Perkara Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Avila Prima Intra Makmur (PT Avila) di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki agenda Voting Perpanjangan masa PKPU Debitor. Jumat (23/10/2020) lalu.

Agenda ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya pada 19 Oktober 2020 yang merupakan verifikasi hutang dari debitur.

Dari beberapa kreditur yang melakukan verifikasi pada Senin, 19 Oktober 2020, terdapat 16 kreditur yang diakui oleh yaitu Bonar Sidabuke dan Yandi Suhendra selaku Pengurus PKPU PT Avila. Adapun 16 kreditur dalam perkara nomor: 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.SBY. 16 kreditur tersebut terklasifikasi menjadi kreditur separatis dan kreditur konkuren.

Adapun yang terklasifikasi sebagai kreditur separatis adalah: PT Bank Bukopin Tbk., PT Bank Mandiri Tbk SME Area Surabaya Basuki Rahmat, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank Central Asia Tbk.

Sementara untuk yang terklasifikasi sebagai kreditur konkuren adalah PT Bhakti Putra Sejati, PT Mergontoro Investama, Bapak Soedomo Mergonoto, Bapk Agus Wibisono, Bapak Kentjana Tjandra, PT Mergonoto Abadi Land, Bapak Stephen Wuisan, Ibu Sulistjiani, PT Fastrata Buana, dan Ibu Paulina Giovani.

Dari 16 kreditur yang diakui oleh pengurus PKPU PT Avila total hutang yang diakui terbilang fantastis, yaitu sejumlah Rp. 463.562.700.285, 96.

Setelah membacakan total nilai hutang yang diakui oleh pengurus tersebut, kemudian pengurus menanyakan terkait dengan proposal perdamaian yang dibuat oleh PT Avila, akan tetapi PT Avila belum membawa proposal perdamaian tersebut.

Pengurus kemudian menyampaikan usulan dari debitur, bahwa terkait dengan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap adalah 60 hari. “Apa ada yang keberatan?”, tanya Bonar Sidabuke sebagai salah satu pengurus PKPU PT Avila.

Atas usulan tersebut, tidak ada pihak yang keberatan, baik dari kreditur separatis maupun kreditur konkuren, sehingga membuat perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap adalah 60 hari.

Terkait dengan perkara PKPU Avila yang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2020. Dalam agenda tersebut merupakan sidang oleh majelis hakim yang tidak wajib dihadiri oleh para kreditur, namun wajib dihadiri oleh debitur yaitu PT Avila. Para kreditur tidak diwajibkan hadir, karena acaranya merupakan penyampaian hasil voting pada 23 Oktober 2020. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *