“Hasil yang baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan dimasa lampau,” ucap Azis, Rabu (19/1/2022).
Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama namun baru dilaporkan pada tahun 2021. Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI. Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.
“Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan tidak representasif untuk membuktikan kejadian lampau” lanjutnya
Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.
Sidang hari ini diikuti oleh Aris Merdeka Sirait yang meminta agar prapid ini ditolak. Sementara Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menghadirkan 3 ahli pada sidang besok hari (20/1). (q cox)