KAB KEDIRI (Suarapubliknews) ~ Setelah di lakukan Proses pemeriksaan di Kepolisian, Satuan Reskoba Polres Kediri melimpahkan MMRIJ (21) tersangka dugaan Kasus peredaran narkoba jenis PIl dobel LL kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri
Pelaku MMRIJ ini dilimpahkan di Kejaksaan beserta 32 butir barang bukti Pil dobel LL dan 1 Buah Hp untuk alat transaksi mengedarkan narkoba yang berhasil di amanka petugas dari tangan pelaku saat terjadi penangkapan
Aji Rahmadi,S.H,.M.H. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan terduga MMRIJ pengedar Pil dobel LL dari Satreskoba Polres Kediri
“Tersangka MMRIJ sudah kita terima, saat ini dilakukan proses tahap 2 dan selanjutnya kita lakukan penahan 20 hari di rutan. Dan Kami siapkan penyusunan Surat Dakwaan untuk segera dilimpahkan Sidang di Pengadilan,” Ucap Kasi Pidum Kepada Media ini. Sabtu (9/12/2023)
Menurut Aji Rahmadi, adapun pasal yang di sangkakan terhadap Sdr MMRIJ yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3).Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1)
“Tersangka sdr MMRIJ tercatat sebagai Warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang sebelumnya bekerja di sebuah Pabrik Kayu,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)