HukrimJatim Raya

Tertangkap Saat Beraksi, Pencuri Toko di Kediri Terancam Penjara 12 Tahun

665
×

Tertangkap Saat Beraksi, Pencuri Toko di Kediri Terancam Penjara 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – PH (54) Warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri terancam Pidana 12 Tahun Penjara dari jeratan Pasal 363 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP,  setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian di sebuah toko oleh Pihak Unit Reskrim Polsek Ngasem Polres Kediri,

“Pelaku PH ini melakukan aksi dugaan pencurian di toko milik Alvin Nur di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri,” Ucap Iptu Ardian Wahyudi Kapolsek Ngasem Polres Kediri. Senin (12/8/2024)

Kapolsek Ngasem menuturkan, bahwa modus yang dilakula dengan cara naik ke atas atap yang selanjutnya menjebolnya.  Kemudian pelaku masuk kedalam dan menggasak barang berharga yakni berbagai merek rokok yang berada di dalam toko Alvin Anur

“Kejadian pencurian sekitar Pkl 19.00 Wib. Dan kemudian untuk kasusnya sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri setelah kita lakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku,” Jelasnya

Iptu Ardian menambahkan jika pelaku berhasil ditangkap warga saat masih berada di TKP, karena ketahuan oleh Umar selaku pemilik toko yang menyalakan lampu saat merasa ada yang janggal.

Saat itu juga Umar memanggil warga kaeena mendapati atap tokonya yang dalam kondiai jebol. Benar saja, saat dilakukam pemeriksaan, ternyata posisi pelaku sesang bersembunyi di belakang mobil yang terparkir di dalam rumahnya.

“Tak mau kecolongan warga pun menangkap pelaku dan selanjutnya menyerahkan ke Polsek Ngasem Polres Kediri bersama sejumlah barang bukti rokok berbagai merek yang di duga hasil curian,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *