Hukrim

Anak Usia 11 Bulan Dijual, Empat Terdakwa Divonis Berat

17
×

Anak Usia 11 Bulan Dijual, Empat Terdakwa Divonis Berat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Empat dari sepuluh pelaku jaringan penjualan bayi melalui sosial media Instagram akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu terungkap pada sidang yang digelar dengan agenda vonis terhadap keempat terdakwa, Kamis (14/2/2019). Keempat terdakwa adalah Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli).

Sidang digelar secara bergantian. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, terdakwa Alton dituntut 3,5 tahun penjara yang akhirnya divonis hakim 3 tahun penjara.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, dituntut jaksa 3 tahun penjara dan divonis hakim 2 tahun penjara. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda yang jumlahnya bervariatif, masing-masing berkisar sekitar Rp60 an juta.

Hakim dan jaksa sepakat, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terrdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusannya.

Menanggapi vonis hakim, para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna melakukan upaya hukum banding,“ sepakat para terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Perkara ini awal terbongkar karena operasi siber yang dilakukan tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya. Pada akun IG bernama @konsultasihatiprivat yang dikelolah terdakwa Alton, petugas mencium adanya praktek mencurigakan. Akun ini berkedok sebagai wadah konsultasi bagi wanita yang bermasalah dengan kehamilannya alias susah punya anak.

Kecuriaan petugas terbukti ketika berhasil membongkar praktik jual beli anak ilegal yang dilakukan antara terdakwa Larizza dengan Ni Made Sirait. Lalu apa peran Ni Ketut Sukawati?. Perempuan paruh baya yang berprofesi sebagai Bidan ini berperan menjadi perantara.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, Larizza yang sudah memiliki 3 orang anak ini mengaku kesulitan ekonomi, sehingga berniat menjual anaknya dengan modus adopsi mematok harga Rp15 juta. Ia meminta bantuan Alton untuk mencarikan calon pembeli. Lalu Alton menghubungi si bidan. Oleh bidan dicarikan calon pembeli, bahkan bidan pun memasang harang Rp20 juta ke pembeli, Ni Made Sirait. Rencananya keuntungan Rp5 juta dari transaksi ini, bakal dibagi antara si bidan dengan Alton selaku pemilik akun.

Setelah disepakati harga, Larizza dan anaknya dijemput Alton dari Surabaya menuju ke Bali, tempat si bidan sekaligus tempat transaksi. Setelah bertemu dengan ‘calon anaknya’, akhirnya pembeli merasa cocok dan membayar Rp20 juta, serta membawa pulang si anak yang masih berusia 11 bulan itu ke rumahnya. Tak lama kemudian, polisi mengendus dan menangkap mereka.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo, ada 8 berkas terdiri dari 10 pelaku atas kasus ini. “Total sudah ada delapan berkas dari sepuluh tersangka. Namun dua orang tersangka lainnya berkas masih diteliti karena perlu perbaikan,” pungkasnya.

Adapun ke delapan tersangka yakni Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya), Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tanggerang), Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tanggerang) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli).

Sedangkan dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya, yakni Rahma Yuliati (pembeli) dan Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang). (q cox)

Foto: Tampak keempat terdakwa saat berkordinasi dengan tim penasehat hukumnya, sesaat mendengarkan vonis hakim, Kamis (14/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *