Hukrim

Beralasan Vertigo, Mantan Bacabup Jember Gagal di Sidang

12
×

Beralasan Vertigo, Mantan Bacabup Jember Gagal di Sidang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sidang lanjutan kasus narkotika, atas terdakwa Mariya Indriyani (56), mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember gagal digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis, (5/7/2018).

Sesuai agenda, seyogyanya sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, namun karena terdakwa alasan sakit, maka majelis hakim akhirnya menunda sidang.

Mantan pegawai Dinas Pendidikan Jember yang mengajukan pensiun dini dan juga pernah menjadi bakal calon bupati Jember 2015 ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto mengatakan dirinya sedang menderita sakit vertigo yang sedang kumat.

“Kondisi saya sedang sakit yang mulia, vertigo saya kumat,” pintanya.

Oleh karena itu, hakim ketua Harijanto mumutuskan untuk menunda persidangan. “Ya sudah hari ini sidang ditunda dikarenakan terdakwa sakit, tapi untuk terdakwa pada sidang selanjutnya apabila masih sakit harap membawa surat dokter,” himbaunya.

Terdakwa juga meminta, pada sidang selanjutnya agar dihadirkan saksi, pasalnya saksi tidak bisa hadir dan minta untuk dibacakan kepada jaksa.

Pada pembertiaan sebelumnya, diketahui Mariya hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu. Namun naas ia ditangkap pada 18 Oktober 2017, pukul 14.00 siang, di sebuah supermarket di Jember. Mariya mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.

Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan Mariya membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1 juta 300 ribu per gramnya.

Akibat perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (q cox)

Foto: Terdakwa Mariya Indriyani (56), mantan Bakal Calon Bupati Jember saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (5/7/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *