HukrimJatim Raya

Dituduh Lakukan KDRT, Legislator DPRD Jatim Dilaporkan ke Polda

10
×

Dituduh Lakukan KDRT, Legislator DPRD Jatim Dilaporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BK terhadap istrinya MM memasuki babak baru. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi korban atau MM, Selasa (7/9/2021) siang.

Didampingi Imam Sujono selaku kuasa hukum, MM menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 57 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sejak kasus itu bergulir, polisi masih memeriksa satu saksi.

“Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan yang saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM, red),” kata Imam Sujono, Kuasa Hukum.

Namun demikian, Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. “Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang,” lanjut dia.

“Singkatnya, klien saya sekaligus seorang dokter berinisial MM, mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur inisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020,” tambah dia.

Sementara itu, Mei Rukmana dari Yayasan Star Arutala Surabaya, meminta kepada Partai yang menaungi bisa segera memanggil BK untuk dilakukan sidang etik, karena menurutnya, tindakan yang dilakukan adalah kasus pidana kekerasan rumah tangga.

“KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. DPD Partai seharusnya segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik,” kata Mei. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *