Hukrim

Eddy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu Divonis Tiga Tahun

14
×

Eddy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu Divonis Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Eddy Rumpoko, Jumat (37/4) di Pengadilan Tipikor. Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Wali Kota Batu ini merupakan imbas dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Batu periode 2017 yang menjeratnya.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pindana korupsi. Dan menjatuhkan pindana penjara selama 3 (tiga) tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4).

Tak hanya hukuman badan, Eddy Rumpoko diharuskan juga membayar denda sebesar Rp 200 juta. “Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara,” tegas Majelis Hakim Unggul.

Unggul menambahkan, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun, dakwaan Pasal primer 12 huruf a tidak terbukti, dalam fakta persidangan, maka Eddy Rumpoko hanya dijerat pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999. Artinya, bukti atas uang suap yang diberikan Fillipus Djap sebesar Rp 200 juta tidak terbukti, hanya mobil merk Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar yang terbukti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari KPK yang menuntut dirinya dengan hukuman pidana selama delapan tahun pidana pe jara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut Eddy Rumpoko mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan, lalu memilih “irit” bicara dihadapan awak media. “Silahkan ke kuasa hukum saya saja, semua sudah berjalan,” singkatnya.

Sementara itu, Agus Dwi Warsono selaku kuasa hukum Eddy Rumpoko mengaku masih akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan. “Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum, sudah membicarakan hal ini dengan Pak Eddy, pada saat setelah dibacakannya putusan, salinan putusan secara keseluruhan akan kami telaah,” ucapnya.

Terkait putusan mantan Wali Kota Batu ini, terpisah Direktur LBH Lira Jawa Timur, Asman Afif Ramadhan mengecam keras putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Asman mengaku, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat. “Putusan ini jauh dari rasa keadilan, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yg merusak sendi sendi kehidupan berbangsa,” tegasnya.

Ramadhan menambahkan, pihaknya mendesak Jaksa KPK untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Jika tidak melakukan banding, sambung Ramadhan, maka patut diduga KPK sudah tidak memiliki wibawa untuk melakukan penindakan kasus korupsi di Indonesia.

“Kami berharap KPK membuka opsi kasus TPPU dalam perkara Eddy Rumpoko. Sehingga hal tersebut sebagai efek dan memberikan efek jera terhadap pemimpin-pemimpin lainnya agar tidak melakukan kejahatan korupsi,” pintanya. (q cox)

Foto: Mantan walikota Malang Eddy Rumpoko sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Jumat (27/4/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *