Hukrim

JPU Tuntut 7 Tahun Penjara ke Sekda Gresik Non Aktif

12
×

JPU Tuntut 7 Tahun Penjara ke Sekda Gresik Non Aktif

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Harjanti Candrarini, menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Sekda Pemkab Gresik Non Aktif, Andhy Hendro Wijaya, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (06/03/2020).

Dari pantauan jalannya persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik tersebut juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda satu milliar rupiah, subsider enam bulan kurungan dipotong tahanan kota yang dijalani terdakwa dan dilakukan penahanan di Rutan,”ujar JPU Esti Harjanti Candrarini diruang sidang Cakra.

Dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Gresik, terdakwa Andhy Hendro Wijaya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN.

“Sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak memberikan contoh yang baik,”tandas JPU Esti saat membacakan pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutannya.

Selain itu, Sikap berbelit-belit selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutan JPU.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,”ucap JPU Esti.

Terkait uang pengganti, jaksa menjatuhkan nol rupiah karena uang pengganti tersebut telah dibebankan ke M Muchtar (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah). Sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 157.437.000, JPU mengatakan barang bukti tersebut tetap berada dalam berkas perkara.

Diketahui, surat tuntutan untuk terdakwa Andhy Hendro Wijaya ini dibacakan oleh empat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik secara bergantian. Empat JPU tersebut antara lain, Dymas Adji Wibowo, Esti Harjanti Candrarini, Alifin Nurrahman Wanda dan A.A Ngurah Wirajaya.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Andhy Hendro Wijaya terbukti melanggar dakwaan kedua. Yakni melanggar Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Andhy Hendro Wijaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *