Politik

Luruskan Tupoksi dan Kewenangan, DPRD Surabaya Bakal Undang Satpol-PP Surabaya dan Jatim

11
×

Luruskan Tupoksi dan Kewenangan, DPRD Surabaya Bakal Undang Satpol-PP Surabaya dan Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tindakan penertiban terkait Penerapan Protokol Kesehatan ke beberapa tempat usaha yang dilakukan Satpol-PP Jatim, mulai mendapatkan respon dari DPRD Surabaya yang berencana akan mempertemukan dengan Satpol-PP Kota Surabaya.

Pernyataan ini disampaikan Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya, yang berharap agar kedua instansi tersebut bisa berdiskusi soal tupoksi dan kewenangannya masing-masing.

“Ya nanti Komisi A DPRD Surabaya biar mengundang Satpol Kota Surabaya dan Satpol PP Pemprov Jatim. Adu argumentasi biar dibuka di forum itu,” Jawabnya saat memberikan respon di salah satu GWA, dan mempersilahkan untuk dikutip. Jumat (15/01/2021)

Tidak hanya itu, Adi juga menambahkan agar Komisi A DPRD Surabaya agar sekaligus mengundang ahli hukum otonomi daerah untuk memperjelas batas-batas kewenangan

“Jangan sampai antar pemerintah daerah otonom terjadi tumpang-tindih kewenangan, yang membingungkan masyarakat. Selain tidak efektif dan tidak efisien terhadap tumpang-tindih kewenangan itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya sempat memberikan kritikan tajam kepada Satpol-PP Jatim yang belakangan gencar melakukan penertiban ke beberapa tempat usaha di wilayah Kota Surabaya.

“Saya mengapresiasi upaya Satpol PP Jatim membantu Pemkot Surabaya dalam menegakkan protokol kesehatan di Surabaya. Namun saya berharap, upaya penegakan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, karena itu inti dari desentralisasi,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Kamis.

Namun di sisi lain, kata dia, Satpol PP Jatim saat melakukan tindakan atau razia ke sejumlah tempat usaha dalam rangka penegakan protokol kesehatan, tidak hanya fokus di Kota Surabaya saja, melainkan juga ke kabupaten/kota lainnya di Jatim.

“Upaya Satpol PP jatim yang sering melakukan razia di wilayah Kota Surabaya memicu kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Menurut dia, kalau tindakan penegakan Perwali 2/2021 tidak berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, maka akan memicu kecurigaan publik bahwa Satpol PP Surabaya tidak bekerja menegakkan perwali itu.

Toni mengatakan setiap kabupaten/kota punya kajian sendiri terkait penanganan COVID-19 dengan kekhasan wilayah masing-masing. Sehingga tidak sama antara klaster di Surabaya sama dengan Sidoarjo maupun Malang.

“Satpol PP punya skala prioritas mana yang dilakakukan penindakan dan mana diberikan edukasi. Pentingnya lagi semangat kesadaran masyarakat untuk gerakan 3 M terus tersosialisasikan tanpa henti,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Satpol PP Jatim sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan yang sifatnya hanya mengkoordinasikan dengan kepala daerah setempat. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *