Hukrim

Mantan Dirut dan Dirkeu PT Jamkrida Ditahan Kejati Jatim

20
×

Mantan Dirut dan Dirkeu PT Jamkrida Ditahan Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro akhirnya ditahan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (14/11/2018).

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp6,7 miliar.

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati Jatim selama lebih dari tujuh jam. Kedua tersangka ditahan sekitar pukul 17.00 WIB. Penahanan dilakukan korps adhiyaksa tersebut dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penahanan sendiri dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani. “Kami melakukan penyidikan kasus ini kurang dari sebulan. Cepat ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (14/11/2018).

Saat menuju ruang tahanan, kedua tersangka yang mengenakan rompi merah hanya tertunduk lesu. Keduanya tampak menutupi wajah dengan map dan kedua tangan mereka. Penahanan dilakukan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

Tidak ada sepatah katapun yang meluncur dari mulut keduanya untuk menanggapi penahanan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Sementara masih dua orang. Tapi tetap akan kami kembangkan,” tandas Didik.

Diketahui, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 pernah melakukan kas bon/memo permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali. Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp395 juta. Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp1,9 miliar.Tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp6,7 miliar. Permintaan kas bon Nur Chasan ini disetujui Bugi.

“Awal kasus ini kami selidiki setelah ditemukan ada kerugian negara di PT Jamkrida Jatim oleh OJK (otoritas jasa keuangan),”kata Didik. (q cox)

Foto – Achmad Nur Chasan, Mantan direktur utama PT Jamkrida Jatim dan Bugi Sukswantoro mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim saat digelandang menuju rumah tahanan (rutan) di Kejati Jatim, Rabu (14/11/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *