HukrimPeristiwa

OJK Catat 608 Ribu Kasus Scam, Rp200 Miliar Dana Korban Berhasil Dipulihkan

93
×

OJK Catat 608 Ribu Kasus Scam, Rp200 Miliar Dana Korban Berhasil Dipulihkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya penipuan digital (scam) yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi layanan keuangan.

Hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan, serta hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dipulihkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkembangan teknologi membuat modus penipuan semakin kompleks karena mampu melintasi batas negara dan memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital dalam waktu singkat.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujarnya saat membuka seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari penipuan tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas industri jasa keuangan agar transformasi digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan transaksi semakin sulit.

Menghadapi kondisi tersebut, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai ancaman penipuan digital lintas negara. OJK juga menilai kemitraan public-private partnership (PPP) menjadi kunci dalam memperkuat pertukaran data, intelijen, serta koordinasi lintas sektor.

Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal memberikan apresiasi terhadap peran OJK dalam membangun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai wadah kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam menangani penipuan digital.

Menurut Gita, setiap kasus penipuan yang berhasil terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang menjadi fondasi penting bagi inklusi keuangan.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan,” katanya.

Senada dengan itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penipuan daring kini tidak lagi hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga tantangan bagi regulator, sektor keuangan, dan perlindungan konsumen sehingga membutuhkan kolaborasi lintas negara yang lebih kuat.

Seminar tersebut turut menghadirkan dialog tingkat tinggi bersama perwakilan UNODC, Singapore Police Force, industri perbankan, Bank Indonesia, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Diskusi membahas penguatan customer due diligence, pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, hingga peningkatan pengawasan terhadap merchant dan sub-merchant guna mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital.

OJK menilai keberhasilan IASC memulihkan hampir Rp200 miliar dana korban menunjukkan bahwa kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan digital, OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi maupun produk keuangan yang tidak masuk akal, selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui Kontak OJK 157, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK apabila menemukan indikasi penipuan. (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *