SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kebijakan pajak progresif atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi sorotan. Praktisi perpajakan sekaligus dosen Universitas Kristen Petra (UK Petra), Dean Charlos Padji Dogi S.Ak., M.M., BKP., menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali batas pembebasan pajak JHT yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dean menjelaskan, penerapan pajak progresif terhadap pencairan JHT sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas karena dana tersebut belum dikenakan pajak ketika iuran dibayarkan. Namun, menurutnya, batas pembebasan pajak sebesar Rp50 juta yang berlaku saat ini sudah tidak relevan karena ditetapkan sejak 2009. “Sudah 17 tahun berlalu, nilai mata uang kita sudah menyusut jauh akibat inflasi. Batasan itu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, polemik yang muncul di masyarakat lebih disebabkan oleh fenomena tax shock, yakni kondisi ketika pekerja tidak memahami konsekuensi pajak saat mencairkan dana JHT secara bertahap.
Menurut Dean, banyak pekerja awalnya mengira seluruh pencairan JHT hanya dikenai tarif pajak lima persen. Namun ketika sisa dana dicairkan pada waktu yang berbeda, tarif pajak dapat meningkat mengikuti ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sehingga mencapai 15 persen bahkan 25 persen.
“Pekerja kaget karena yang awalnya mengira hanya dipotong pajak lima persen, ternyata saat mencairkan sisa JHT di kemudian hari tarifnya melonjak menjadi 15 persen, bahkan hingga 25 persen,” katanya.
Sebagai alternatif, Dean mengusulkan pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang memungkinkan dana JHT dibebaskan dari pajak apabila dialihkan ke instrumen investasi negara, seperti Surat Berharga Negara (SBN) ritel, dengan ketentuan tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu tertentu.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah tetap memperoleh sumber pendanaan yang stabil untuk pembiayaan APBN, sementara pekerja dapat mempertahankan nilai tabungan pensiunnya sekaligus memperoleh imbal hasil dari investasi.
Ia mencontohkan beberapa instrumen yang dapat dimanfaatkan, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), maupun jenis SBN ritel lainnya. Kebijakan serupa, kata dia, memiliki kemiripan dengan insentif perpajakan yang selama ini diberikan kepada investor atas dividen yang diinvestasikan kembali.
Meski demikian, Dean mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus diiringi kesiapan infrastruktur keuangan agar akses terhadap pembelian SBN dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja yang belum terbiasa menggunakan layanan investasi digital.
Ia menilai penyempurnaan regulasi JHT membutuhkan sinergi antara pemerintah, regulator, dan sektor keuangan agar mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan perlindungan terhadap pekerja.
“Dengan formula kebijakan yang tepat, pemerintah tidak hanya mampu menjaga ketahanan fiskal negara, tetapi juga mendorong jutaan pekerja Indonesia menjadi investor domestik yang lebih mandiri,” pungkasnya. (feb, tama dini)












