Hukrim

Pekan Depan, Kasus Kosmetik Ilegal Endorse Artis P-21

13
×

Pekan Depan, Kasus Kosmetik Ilegal Endorse Artis P-21

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dugaan kasus kosmetik ilegal yang melibatkan sejumlah artis sebagai endorse, yang melibatkan Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri dipastikan tidak lama lagi bakal disidangkan.

Hal itu diketahui saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta menerangkan bahwa pihaknya bakal menyatakan berkas kasus tersebut sudah sempurna (P-21). “Senin (25/2/2019) berkas perkara kita nyatakan P-21, setelah tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian,” terang Sunarta, Jumat (22/1/2019).

Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan KRL, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.

Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *