Hukrim

Polemik Bayi Tabung dr Aucky Hinting, Gugatan Tommy Han Layak Dikabulkan

57
×

Polemik Bayi Tabung dr Aucky Hinting, Gugatan Tommy Han Layak Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jihad Arkanudin kembali meggelar sidang gugatan perdata terkait polemik bayi tabung klinik Ferina, milik dr Aucky Hinting, selaku tergugat, Rabu (15/11/2017).

Sidang perkara perdata yang teregister dengan nomor 325/Pdt.G/2017/PN.Sby ini, digelar di ruang Candra dengan agenda kesimpulan oleh para pihak, baik pihak penggugat (Tommy Hans) maupun para tergugat.

Tim kuasa hukum penggugat yang diketuai Ir Eduard Rudy Suharto, SH menyimpulkan bahwa gugatan yang mereka ajukan layak diabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini.

Mereka berpendapat, bahwa bukti, saksi serta ahli yang dihadirkan di persidangan menjadi dasar kuat sesuai fakta persidangan bahwa gugatan mereka layak dikabulkan.

Poin-poin dalam kesimpulan tersebut antara lain, adanya bukti P-5, P-6 dan P-12 menunjukan kesepakatan antara dokter (Tergugat I) pada tanggal 12 November dan tanggal 27 November 2015 dengan Pasien (Para penggugat) adalah merupakan kesepakatan sebagaimana ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUH Perdata.

Sedangkan, bukti P-5 berupa Persetujuan atas dasar Pengertian (Informed Consent) yang ditanda tangani oleh Evelyn Soputra, Tommy Han, dan saksi Defit pada tanggal 12 November 2015.

Bukti P-6 berupa Persetujuan atas dasar Pengertian (Informed Consent) Preimplantation Genetic Screening/Diagnosis yang ditanda tangani oleh Evelyn Soputra, Tommy Han, dr. Aucky Hinting, Ph.D dan saksi Anik Fitria pada tanggal 27 November 2015.

Dan bukti P-12 berupa Kwitansi No. U/395/V/15 untuk pembayaran USG+L.H.FSH. Prolaktin.Estradiol sejumlah Rp. 975.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) pada tanggal 21 Mei 2015.

Tak hanya itu, ahli yang dihadirkan dipersidangan pun menguatkan dalil gugatan pihak pengugat. Seperti halnya keterangan ahli Said dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surabaya (BPSK) dan Bambang Sugeng Ariadi, SH, MH, ahli perdata dari Universitas Airlangga Surabaya jelas kesepakatan sebagaimana Bukti P-5, P-6 dan P-12 tersebut harus didasari dengan iktikat baik dan harus sesuai dengan asas manfaat dan asas keselamatan.

Keterangan dr Budi Wiweko, yang menjelaskan bahwa proses bayi tabung bisa dilakukan pasien dengan bantuan dokter setelah menjalani proses rekam medik, namun faktanya, penggugat yang merupakan pasangan Normal dan tidak ada rekam medik dilakukan Reproduksi berbantu dengan pilihan anak laki-laki, sedangkan Tergugat I yang meyakini akan keilmuannya malah meminta biaya kepada para Penggugat.

Ahli Hukum Perdata DR Ghansam Anand, SH, MKn, menjelaskan hubungan pra kontrak dan kontrak adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, saksi ahli menjelaskan harus dilakukan dengan iktikat baik dan merupakan satu kesatuan.

Atas dasar-dasar itu, layak pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai.

Untuk diketahui, gugatan diajukan terkait janji kelahiran bayi berjenis kelamin lelaki, melalui program bayi tabung di klinik Ferina milik dr AH, namun ternyata hasilnya bayi perempuan.

Dalam kuitansi yang diterbitkan pihak klinik, memang disebutkan prediksi kegagalan mendapatkan bayi lelaki bisa saja terjadi, namun hanya sebesar 15 persen melalui program bayi tabung tersebut.

“Namun kenyataannya, kegagalan mengalami 100 persen alias tidak berhasil sama sekali,” ujar Rudy.

Bermula ketika pasutri Tommy Hans-Evelyn Soputra menginginkan anak laki-laki. Konsultasi kemana-mana, ketemulah klinik kesehatan Ferina milik Dokter AH pada 2015.

“Klien saya pasangan normal, sudah punya satu anak perempuan, sekarang usia dua tahun. Tapi ingin anak laki-laki,” ujar Eduard yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini.

Singkat cerita, TH-ES mengikuti program bayi tabung di klinik miik dokter AH. Selain secara langsung, keduanya juga berkonsultasi aktif melalui aplikasi WhatsApp dengan staf klinik. Dalam satu obrolan WA, klinik memberitahukan kepada penggugat ada empat hasil embrio.

“Satu (embrio) laki, satu perempuan, satu tidak bagus, satu lagi rusak,” kata Eduard menjelaskan percakapan WA antara klikik dengan ES, sembari menunjukkan bukti WA itu.

“Klien saya memilih embrio laki-laki. Ada biayanya tertentu yang harus dibayarkan. Saya ada bukti kuitansinya,” tambahnya.

Ditanamlah embrio tabung itu ke rahim ES. Saat usia kandungan enam bulan, klien Eduard mengalami pendarahan. Dia menyebut kliennya tiga kali mengalami kondisi kritis. Saat itu pula diketahui jenis kelamin janin ES perempuan, bukan laki-laki seperti dijanjikan awal.

Yang dikesalkan pasutri ini, selama masa kritis, Dokter AH terkesan menghindar. Dia, kata Eduard, juga tidak merespons ketika diminta rekomendasi dokter anak dimana bisa didatangi. “Akhirnya bayi tabung klien kami dilahirkan paksa secara prematur. Saat lahir, kondisinya memprihatinkan,” ucapnya.

Sebetulnya, lanjut Eduard, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada iktikad baik dari Dokter AH. IDI Surabaya ikut digugat karena diduga menyidangkan kode etik AH secara nonprosedural.

“Klien kami hanya menuntut Dokter AH mengakui kesalahannya atas janji-janji palsunya secara tulus,” katanya. Sidang dilanjutkan 29 Nopember 2017 dengan agenda putusan. (q cox)

Foto: Tim kuasa hukum Penggugat yang diketuai Ir Eduard Rudy Suharto, SH (tengah) saat memperjuangkan hak dan keadilan pasutri Tommy Han dan Evelyn Soputra di persidangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *