Hukrim

Tak Hadiri SIdang, Dua Bos Sipoa Divonis Berat

10
×

Tak Hadiri SIdang, Dua Bos Sipoa Divonis Berat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Vonis perkara penipuan apartemen Royal Afatar World (RAW), yang melibatkan dua bos PT Sipoa Grup, Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra, dibacakan majelis hakim tanpa kehadiran para terdakwa. Ketidak hadiran kedua terdakwa ini, kompak menggunakan alasan sakit. Yaitu demam dan sakit perut.

Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan pasal 378 jo 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim membacakan amar putusannya, di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan para konsumen RAW serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap para pengembang properti.

Sedangkan, pengakuan dan penyesalan terdakwa serta adanya pengembalian sebagian uang, dijadikan pertimbangan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Jaksa Novan Arianto dari Kejati Jatim menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, atas kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka.

Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.

foto: tampak suasana sidang agenda vonis yang tak dihadiri terdakwa Budi Santosa dan Klemen Sukarno Chandra di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *