Hukrim

Terbaru, Polisi Tambahkan UU Darurat Terhadap Tersangka Royce Muljanto

23
×

Terbaru, Polisi Tambahkan UU Darurat Terhadap Tersangka Royce Muljanto

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan Royce Muljanto (RM), sebagai tersangka dengan jeratan pasal pasal 406 KUHP tentang perusakan  jo 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan .

Namun terbaru, tersangka penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Ery Cahyadi pada hari Kamis (15/3/2018) ini mendapatkan tambahan jeratan yakni UU darurat tahun 1951, karena pelaku melakukan penembakan secara brutal pada mobil pejabat Pemkot Surabaya.

“Iya pasalnya kita tambahkan lagi yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan. Jumat (16/3/2018).

Alasan penambahan pasal pada tersangka penembakan setelah pihaknya menganggap Royce alias RM menggunakan senjata tidak pada tempatnya. “Dan ulah tersangka bisa membahayakan dan bisa menghilangkan nyawa orang lain akibat penggunaan senjata itu,” ungkapnya.

Selain itu kata Rudi, senjata yang digunakan tersangka Royce alias RM dikategorikan menyerupai senjata api. “Bahkan juga diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatakan jika senjata itu sejenis senjata api,” tambah Rudi.

Pasal 1 dari UU Darurat membuat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dengan ditambahnya 1 pasal, polisi menjerat tersangka penembakan brutal ke mobil milik Kepala Dinas Perumahan Kota Surabaya makin berlapis.

“Jadi pasal yang kita kenakan ada 3 yakni Pasal 1 UU Darurat tentang senjata api, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 tentang pengrusakan. Sehingga sulit untuk lepas, jika satu pasal lolos masih ada pasal lainnya,” pungkas Rudi. (q cox)

Foto: Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *