Hukrim

Terbukti Memeras, Pejabat PDAM Divonis 5 Tahun

87
×

Terbukti Memeras, Pejabat PDAM Divonis 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Retno Tri Utomo alias Gurit, Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa, Chandra Arianto.

Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah Idris, pada sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/9/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar, ehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menghukum terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Hisbullah Idris membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) T.W Febriyanti Rais dan Dani Agusta yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.

Satu hal yang tidak sepakati oleh hakim, yaitu pidana uang pengganti sebesar Rp63,5 juta. Dalam putusannya, hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum banding, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Yun Suryotomo, penasehat hukum terdakwa mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim. “Kami kecewa karena hakim mengabaikan fakta sidang terkait peran dari rekanan,” terangnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, Peristiwa pemerasan ini terjadi saat terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Surabaya yang dimenangkan oleh PT Cipta Wasesa.

Dalam proyek tersebut, terdakwa Gurit telah meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto (korban) secara bertahap dengan mengancam akan menghambat pekerjaan yang dilaksanakan korban sebagai pemenang lelang.

Dalam kasus ini, terdakwa Gurit dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/9/2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *