Politik

2 Perumahan Pakal Disoal Warga, Komisi C DPRD Surabaya Temukan Kejanggalan Perijinan

17
×

2 Perumahan Pakal Disoal Warga, Komisi C DPRD Surabaya Temukan Kejanggalan Perijinan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya yang menghadirkan perwakilan PT Bumi Nusa Indah (pengembang perumahan Pakal Madya Indah dan Pakal Madya Asri), warga sekitar perumahan dan beberapa dinas terkait, berhasil mengungkap kejanggalan proses periijinannya.

Betapa tidak, menurut keterangan dan pengakuan wakil pengembang, beberapa kewajiban yang tertuang dalam surat rekomendasi Dinas Perkim dan CKTR, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta Dina Perhubungan, ternyata belum dilaksanakan oleh pengembang, meskipun telah mengantongi IMB.

Diantaranya, pagar batas perumahan melebihi garis sepadan jalan (harus mundur 10 meter dari jalan-red) dan selama ini warga perumahan memanfaatkan saluran milik warga sekitar, karena pengembang belum membangun sarana dan prasana drainage di kedua perumahan tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Ketua RW 2 Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal, Hamimto Hari, warga penghuni kedua perumahan tersebut juga belum mengurus administrasi kepindahan penduduk meskipun telah menempati rumahnya lebih dari satu tahun.

“Soal saluran dan keberadaan penghuni disana itu mau diapakan karena tidak ada yang ngurus surat pindah, yang di Pakal Madya Asri ada 24 KK, Pakal Madya Indah ada 17 unit tapi penghuninya sekitar 5 KK,” ucapnya. Senin (19/2/2018)

Dia juga menilai jika pengembang tidak berusaha membangun komunikasi yang baik dengan warga sekitar, karena beberapa kali diundang rapat tidak pernah hadir. Padahal rapat tersebut digelar terkait beberapa persoalan tersebut diatas, sampai akhirnya melapor ke dewan.

Hasil pantaun media ini, perwakilan dinas terkait terkesan pasrah (diam-red) ketika Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya sebagai pimpinan rapat mencerca beberapa pertanyaan terkait proses pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Bagaimana kami tidak marah, kalau beberapa kali kami temukan hal-hal yang sama seperti ini, lagi-lagi pemkot kecolongan, ijin dikeluarkan tetapi tidak dibarengi dengan cross check di lokasi, hanya berdasarkan surat rekomendasi saja, ya begini jadinya,” tegasnya.

Politisi PDIP ini meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan kajian ulang terkait perijinananya berdasarkan fakta di lokasi, apakah beberapa syarat dan rekomendasi dari dinas terkait perijinan sudah dilaksanakan atau belum.

“Lha wong faktanya beberapa syarat dan rekomendasinya masih belum dilaksanakan kok ijin sudah bisa dikeluarkan, ini aneh tapi nyata,” tambahnya.

Terpisah, Cristian wakil dari PT Bumi Nusa Indah mengakui semua kesalahannya dan berjanji akan memenuhi semua kewajibannya sebagai pengembang sesuai surat rekomendasi dan tuntutan masyarakat sekitar. “Kami siap melaksanakan semua risalah hasil rapat hari ini,” tuturnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *