KEDIRI (Suarapubliknews) – Suwadi bin Damanhuri (38) warga Dusun Sidomulyo Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri bakal terancam Hukuman 7 tahun Penjara setelah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan
Hal ini di sampaikan Kapolsek Wates Polres Kediri AKP Harsono,S.H, bahwa akibat perbuatanya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan pemberatan
“Korbannya adalah Tri Wahyudi (49) Warga Dusun Sumberasih Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri,” Ujar AKP Harsono kepada Suarapubliknews.net. Sabtu (16/3/2019)
Kata AKP Harsono, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya 1 buah laptop merk Acer warna hitam 1 buah Hp merk samsung warna putih,1buah Sabit (motik) bergagang warna coklat panjang 30 Cm.
Selanjutnya adalah 1 Unit sepeda angin warna biru, 1 buah dompet warna coklat dan warna hitam motif serta uang sebesar Rp. 1 Juta
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil Rp 7.900 tuju juta sembilan ratus rupiah,” Terang Kapolsek Wates Polres Kediri ini
AKP Harsono menambahkan, motif pelaku yaitu melakukan pencurian di saat rumah dalam keadaan kosong dengan cara memanjat tembok pagar kemudian melakukan pengerusakan dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan sabit
“Pelaku ini kita amankan saat berada di rumahnya sekitar Pkl 01.00 Wib beserta barang bukti hasil curian,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)