KEDIRI (Suarapubliknews) – Diduga kuat melakukan perbuatan mesum/asusila di dalam kamar kos, dua pasangan muda-mudi di Kota Kediri digelandang aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)
Kedua pasangan itu diantaranya HRU Lk (22) warga RT 12 Desa Kempong Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek bersama KAL Pr (22) warga Dusun Bunkakah Desa Kakarejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Kemudian AS Pr (22) warga Dusun Ngadiluwih RT 03 RW 06 Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri bersama dengan RA Lk (22) warga Ngadisimo Gg. II Buntu Ngadirejo Kota Kediri
Nur Khamid Kabit Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengatakan, bahwa dua pasangan remaja tersebut diamankan saat berada dalam Rumah Kost Jln Mauni Peni Gg. Makam Bangsal Kota Kediri
“Mereka kita amankan saat berada dalam kamar yang dalam kondisi lampu di matikan,” Ucap Nur Kamid Kepada Suarapubliknews.net Selasa (13/5/2019)
Kata Nur Kamid, saat dilakukan pemeriksaan kedua pasangan tersebut tidak bisa menunjukan bukti sebagai psangan suami istri yang sah. (q cox, Iwan)