Jatim Raya

DPJ Jatim I Amankan Penerimaan Pajak 15,2 Triliun Hingga April 2019

933
×

DPJ Jatim I Amankan Penerimaan Pajak 15,2 Triliun Hingga April 2019

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kanwil DJP Jawa Timur I telah mengamankan penerimaan pajak sebesar 15.2 Trilyun yakni 30.51% dari target penerimaan pajak untuk Kota Surabaya sebesar 50 Trilyun. Angka Ini bertumbuh sebesar 16.4% dari penerimaan tahun 2018 dengan periode yang sama. Angka itu sampai tanggal 30 April 2019.

Kepala kantor wilayah DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan diperkirakan tahun ini Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pajak Terhutang (SPT) makin banyak, karena pelaporannya makin mudah. Sehingga menerimaan meningkat lebih besar lagi.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkormitmen untuk mempermudah berbagai layanan perpajakan, khususnya untuk mendukung peringkat Indonesia dalam kemudahan dalam berusaha EoDB (Ease of Doing Bussiness),” katanya.

Dibuktikan dengan berbagai aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya dengan fasilitas pelaporan SPT Tahunan melalui kanal efiling. “Efiling semakin banyak digunakan oleh wajib pajak di Kota Surabaya. Dari 294.219 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan,” papar Eka.

Dijelesakan sebanyak 97,40 persenmelaporkan SPT Tahunan melalui kanal e-filing tahun Ialu 82 persen. Jika dilihat dari 354.208 wajib pajak terdaftar wajib SPT, sebanyak 83.06 persen telah melaporkan SPT Tahunannya. Kedepannya, untuk wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan himbauan untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.

“Kedepannya kami harap dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajlban perpajakan yang harus dilakukan dengan wra konsultasi melalui help desk,” lanjutnya.

Di era pertukaran data ini, pada tanggal 23 April 2019 Kanwil DJP Jawa Timur l telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait pertukaran data untuk mengamankan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Untuk wajib pajak yang tetbukti tidak melakukan pelaporan perpajakan secara tidak benar akan ditindak, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengajuan berkas P-21 dari 25 Pemeriksaan Buper dan 9 Penyidikan di sepanjang tahun 2018 menjadi 23 Pemeriksaan Buper dan 11 Penyidikan per bulan Mei tahun 2019.

Apabila wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan pajaknya secara benar serta tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban sesuai dengan ketemuan, Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk menegakkan hukum melalui proses penagihan aktlf berupa pencegahan dan penyanderaan. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *