Jatim Raya

Lindungi Konsumen, Bupati Sidoarjo Sidak ke UPTD Metrologi Legal

84
×

Lindungi Konsumen, Bupati Sidoarjo Sidak ke UPTD Metrologi Legal

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor UPTD Metrologi Legal di lingkar Timur Sidoarjo, dengan tujuan memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen.

Sidak H.Saiful Ilah ini didampingi Drs.ec Tjarda MM Kepala Dinas Disperindag Sidoarjo, karena banyak mendapatkan pengaduan terkait potensi kecurangan dalam pengukuran timbangan.

“Mereka tidak bisa main-main lagi atas takaran barang yang dijual. Bukan hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), timbangan pedagang di pasar tradisional juga menjadi target yang ditertibkan,” ucap Bupati. Rabu (19/06/2019)

Menurut Bupati, terdapat 616.504 alat UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) di Sidoarjo, dan didukung oleh SDM yang berkompeten 9 orang, yakni 6 penera, 1 calon penera, 1 calon pengawas dan 1 pengawas tera, yang diharapkan bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Tidak hanya itu, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah juga mengaku, jika dirinya mendapatkan laporan bahwa jumlah penera masih kurang dan harus ditambah, karena wilayah Kabupaten Sidoarjo cukup luas.

“Butuh keahlian khusus untuk tenaga tera itu, jadi kalau SDM-nya kurang kita berusaha menambahnya. Kalau perlu tenaga yang ada kita sekolahkan agar nantinya bisa menjadi penera,” katanya.

Bupati Sidoarjo menekankan kepada UPT Metrologi Legal di Sidoarjo agar bisa efektif menekan kecurangan timbangan barang dijual kepada masyarakat. Karena sebelumnya masih ada barang yang takarannya tidak sesuai dan merugikan masyarakat.

“Itulah tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat,” terang Saiful Ilah.

Kepala Disperindag Sidoarjo, Drs Ec Tjarda MM mengatakan Kantor UPT Metrologi Legal Sidoarjo terdapat bermacam alat ukur yang digunakan sebagai patokan standarisasi. Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus/DAK Kementerian Perdagangan RI tahun 2018. Nilainya Rp 2.634.000.000, yang tujuannya untuk memberikan pelayanan tera atau tera ulang terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya/UTTP.

“Mulai dari anak timbang, timbangan, meter air, pompa ukur BBM, tangki ukur mobil tiap kompartemen sampai meter arus kerja. Ada retribusi tera/tera ulang sesuai jenis alat UTTP,” katanya.

Ia katakan, kalau menertibkan tera tidaklah mudah. Berkat sosialisasi yang terus menerus mulai tahun 2017, kini mayoritas pedagang timbangannya sudah ditera. “Itulah komitmen kami untuk menjadikan Sidoarjo sebagai kota tertib ukur,” katanya.

Sementara menurut Listyaningsih Kabid Perdagangan Disperindag Sidoarjo, pihaknya sering melakukan Sidak ke SPBU, pasar dan usaha lain yang wajib tera. Dengan demikian diharapkan bisa menghindari praktek pengurangan takaran atas barang wajib tera lebih baik lagi.

Adapun ruang lingkup pelayanan UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo ada delapan item. Yakni, meliputi 1.Meteran Kayu, 2.Takaran Basah/Kering, 3. Semua timbangan dan anak timbangan, 4. Meter arus volumetric (pompa ukur BBM), 5. Meter Air, 6. Meter arus kerja, 7. Meter gas Diafragma, 8. Untuk meter KWH tidak dilakukan tera ulang, tapi langsung menggantinya dengan yang baru.

“Saya tegaskan lagi, kalau keberadaan UPT Metrologi Legal Sidoarjo ini telah memberikan pelayanan yang cepat dan efektif bagi masyarakat. Selain itu, juga memberi jaminan kebenaran dalam penggunaan alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

M Shofyan, salahsatu warga Sidoarjo mengaku, selama ini pihaknya masih meragukan kebenaran ukuran barang yang dibeli, baik di pasar maupun di SPBU dan lainnya. Dengan adanya UPT Metrologi Legal ini diharapkan bisa tertib ukur.

Juga bisa segera menindaklanjuti jika ada laporan pedagang/pengusaha yang diduga menjual barang ukurannya tidak sesuai. “Terutama SPBU, perlu rutin di tera agar ukuran bahan bakar yang dijual sesuai takaran,” ucapnya (q cox, NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *