Jatim Raya

Jasa Marga, Pastikan Saldo UE Cukup

180
×

Jasa Marga, Pastikan Saldo UE Cukup

Sebarkan artikel ini

JOMBANG (Suarapubliknews) – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai transaksi pengguna jalan yang menggunakan Uang Elektronik (UE) berbeda di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memgkonfirmasi bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru dalam keterangan persnya mengatakan prihal pengenaan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup. Kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan uang elektronik (UE) berbeda.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh dimana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik s.d GT Warugunung, yakni Rp326.000. Jadi, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp652.000,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan terkait pernyataan jika saldo UE tidak cukup, tap terlebih dahulu lalu ganti dengan UE yang baru. Hal ini tidak benar dan berpotensi untuk membingungkan pengguna jalan lainnya. UE yang tidak di di tap di gerbang asal perjalanan, maka tidak akan pernah bisa menyelesaikan transaksi pengguna jalan.

“UE yang ditap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus bayarkan di pintu keluar, kemudian pembayaran dapat diselesaikan dengan tunai atau kartu lain,” lanjut Dwimawan.

Terkait penggantian denda dua kali jarak terjauh menjadi denda asal gerbang salah. Untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi pengguna jalan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku operator Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS).

“PT JSM mengenakan tarif dari asal gerbang (Jombang)-Penompo sebesar Rp 29.000 secara tunai kepada pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut,” terangnya.

Sementara. inisiatif petugas untuk memanggil patroli jalan raya (pjr) jika denda tidak dibayar, berdasarkan prosedur internal PT JSM, kehadiran PJR dimaksudkan untuk menyaksikan jalannya proses pembayaran denda yang dilakukan oleh pengguna jalan kepada PT JSM.

ketidaktahuan pengguna jalan untuk menggunakan UE yang sama, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM), kelompok usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Surabaya-Mojokerto telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan sejak awal berlaku Elektronifikasi Jalan Tol pada Oktober 2017, salah satunya dengan menggunakan media luar ruang seperti spanduk, banner, sticker, Variable Message Sign (VMS), dan media lainnya.

“Melalui berbagai kesempatan pula, PT JSM juga selalu mengimbau kepada pengguna jalan pada saat masuk gerbang untuk memastikan kecukupan saldo serta menyediakan fasilitas top up tunai saldo UE di semua gerbang tol untuk mengantisipasi saldo kurang pengguna jalan,” tutup Dwimawan. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *