Jatim Raya

Tindaklanjuti Putusan Pengadilan, Dit KKH Ditjen KSDAE Bentuk Tim Terpadu

114
×

Tindaklanjuti Putusan Pengadilan, Dit KKH Ditjen KSDAE Bentuk Tim Terpadu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menurut Balai Besar BKSDA Jatim, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati satwa yang terlibat dalam pengawasan di Jember adalah tim yang ditetapkan melalui SK Direktorat KKH Ditjen KSDAE.

Keterangan ini disampaikan Gatut Panggah Prasetyo Kasubag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan, Balai Besar (BBKSDA) Jawa Timur, yang mengatakan bahwa keterlibatan sejumlah yayasan expert tersebut merupakan hasil rapat pembentukan tim terpadu.

“Atas saran dari LIPI yang ikut dalam rapat pembentukan tim terpadu penanganan satwa barang bukti sitaan CV. Bintang Terang. Untuk yayasan expert yang terlibat ada KKI, WCS, Suaka Elang, JAAN dan yayasan burung indonesia,” terangnya kepada media ini. Senin (27/08/2019)

Saat ditanya, apakah pembentukan tim tersebut memang untuk kepentingan program pelepasliaran? Gatut menjawab bahwa langkah tersebut merupakan tindaklanjut hasil putusan pengadilan, yang memandatkan satwa disita oleh negara.

“Nama tim nya tim terpadu penanganan satwa Barang Bukti (BB) sitaan,” tandasnya.

Terbaru, media ini mendapatkan info dari Pendeta Rahmat selaku pemegang mandat dari terpidana Lauw Djin Ai alias Kristin untuk pengurusan ijin penangkaran baru CV. Bintang Terang, jika KSDA Banyuwangi akan datang dengan tujuan melakukan BAP lokasi.

“Iya, akan dilakukan BAP malam ini. Ini saya lagi nunggu personil KSDA Banyuwangi,” jawabnya saat dikonfirmasi media ini.

Namun setelah ditunggu beberapa waktu, ternyata salah satu anggota KSDA Banyuwangi menyampaikan kabar soal penundaan, karena sedang terlibat proses pelepasliaran satwa di lokasi lain.

“Baru ditelpon, dibatalkan malam, minta besok 6.30 pagi, karena masih pelepasliaran apa monyet atau apa belum selesai,” tambahnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *