Hukrim

Dituntut 2 Tahun, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Pelni Menanti Vonis

46
×

Dituntut 2 Tahun, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Pelni Menanti Vonis

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Usai dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, akhirnya Marita Sari mengajukan pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019).

Pledoi disampaikan secara lisan oleh terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE lantaran dianggap mencemarkan nama baik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) ini.

Dalam pembelaannya, warga Kebomas Gresik ini mengaku bingung dengan kasus hukum yang dialaminya. Ia menyebut, bahwa pembuatan video dan diunggah ke media sosial hingga viral tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik PT Pelni.

“Malah saya ingin membersihkan Pelni supaya tidak dirusak,” kata Marita saat mengajukan pembelaan diruang sidang tirta 2 PN Surabaya, Rabu (23/10/2019).

Menurut Marita, Video tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk pembelaan diri atas tudingan skandal perselingkuhannya dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni.

“Saya diisukan tidur dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni. Tudingan itu sempat membuat rumah tangga saya tidak harmonis. Padahal saat itu saya mendapat tugas untuk menghimpun massa menghadap ke istana. Dan saya bela diri disini,” pungkasnya.

Selain Marita, tim Penasehat Hukumnya juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang intinya meminta agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari mengaku tidak mengajukan tanggapan atau replik.

“Kami tetap pada tuntutan kami,” tegas jaksa menanggapi pledoi terdakwa.

Sedangkan, pada agenda sidang sebelumnya, oleh jaksa, terdakwa dianggap telah terbukti mencemarkan nama baik pegawai PT Pelni melalui sarana elektronik atas ocehannya di medsos lantaran merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para istri karyawan PT Pelni.

Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.

“Menuntut terdakwa Marita dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Marita Sari didakwa melanggar pasal 45 ayat (4) jo. pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut kutipan kata kata dalam vlog yang diunggah terdakwa Marita Sari melalui facebook bernama Marita.

“Saya Cuma mau bilang buat istri-istri pelaut, perwira, bintara di PELNI, saya cuma bilang satu hal jangan kebanyakan gaya, kenapa ? karena saya tahu betul gitu loh gaji suami kalian berapa, kalian bergaya dengan uang yang ndak seharusnya jadi milik kalian, yaaa saya tahu betul permainan suami-suami kalian di kapal seperti apa, jadi kalau kalian mau nyombong mikir pakek otak ya, kartu suami kalian semua itu ada ditangan saya, saya punya bukti seribu bukti untuk membuktikan korupsi semua di PELNI, saya tahu, jadi kalau isteri-isteri perwira mau gaya, mau songong mikir yaa, apalagi mau gaya depan gue, gue sikat loe, karena saya tahu kelakuan orang PELNI”

“Jadi istri-istri perwira, bintara gak usah banyak gaya yaa, gak usah songong, gak usah banyak ngatur di kapal, gak usah berlagak kayak isteri jenderal yang seolah-olah kalian pemilik PELNI, kalian bukan siapa-siapa di PELNI saya gak perduli siapapun ya, siapapun di PELNI yang cari gara-gara dengan saya, saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat habis, jadi kalian isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya, gak usah banyak sombong depan saya, kalian berani sombong didepan saya tak ludahin muka kamu, tak teriakkan didepan dirimu bahwa suamimu itu maling di PELNI oke, suami kalian maling di PELNI, uang yang kalian terima diluar rekening Mandiri itu sudah dipastikan uang haram tau, uang korupsi, kalian di PELNI bukan siapa-siapa, apalagi isteri perwira woo jangan coba-coba, kalian mau banyak gaya depan saya tak ludahin mukamu dan satu hal lagi sampek saya tahu ada yang memfitnah saya, satu orang saja ada fitnah saya, ada satu saja kata-kata fitnah saya, saya nggak segan-segan robek-robek mulutnya, tak permalukan, tak labrak suaminya di kapal, tak labrak isterinya sekalian, biar itu pelajaran telak buat kalian orang-orang dajjal di PELNI yaa Wassalamualaikum”. (q cox)

Foto: Terdakwa Marita Sari saat jalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *