Jatim Raya

Dengan Bojonegoro, Pemprov Jatim Lakukan PKS Bantuan Pangan JPS Penanganan Dampak Covid-19

93
×

Dengan Bojonegoro, Pemprov Jatim Lakukan PKS Bantuan Pangan JPS Penanganan Dampak Covid-19

Sebarkan artikel ini
????????????????????????????????????

BOJONEGORO (Suarapubliknews) – Adanya pandemi Covid-19 di Indonesia termasuk Jawa Timur menyebabkan dampak sangat besar secara sosial dan ekonomi. Karenanya, Pemprov Jatim menetapkan kebijakan program Bantuan Pangan Jaring Pengamanan Sosial (JPS), untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pangan JPS dalam rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 antara Pemprov Jatim dengan kabupaten/kota di lingkup Bakorwil Bojonegoro mengatakan nilai Bantuan Pangan bagi masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19 yaitu sebesar Rp. 200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut diserahkan selama 3 bulan yaitu mulai bulan Mei sampai Juli 2020.

“Program JPS ini kita salurkan melalui belanja tidak terduga kepada Pemkab/Pemko di Jatim, serta mekanismenya diserahkan kelada Bupati/walikota. Penyalurannya dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing bisa berupa sembako atau lainnya,” katanya.

Penandatangan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Pelaksana BPBD Prov. Jatim Suban Wahyudiono, dengan kepala dinas terkait di Kab. Jombang, Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto, Kab. Bojonegoro, Kab. Lamongan, Kab. Tuban, Kab. Gresik, dan Kab. Nganjuk.

Selain itu, Pemprov jatim juga memberikan tambahan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 100.000 bagi masyarakat penerima BPNT Kemensos yang tinggal di wilayah kelurahan. Bantuan ini juga diberikan selama 3 bulan mulai dari Mei hingga Juli 2020.

Dan akan langsung disalurkan pada KPM BPNT wilayah kelurahan yang sudah terdaftar oleh Kemensos melalui Bank Himbara. Dimana, dalam proses penyalurannya juga telah dikoordinasikan dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK, dan bupati/walikota di 38 kab/kota di Jatim.

“Jadi tanda tangan PKS ini menandai bahwa kedua belah pihak baik Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemko telah siap. Terlebih, beberapa waktu lalu kami telah bersurat dan melakukan video conference dengan bupati/walikota untuk menjaring masukan,” tegas Wagub Emil.

Lebih lanjut dijelaskan, besaran kuota untuk JPS berupa bantuan pangan maupun untuk BPNT berbasis kelurahan yang disiapkan Pemprov Jatim mengcover 1 juta KPM di 38 kabupaten/kota. Sehingga, jika ditotal untuk JPS yang disiapkan untuk masyarakat Jatim baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun dari Pemprov sudah menyasar lebih dari 5 juta KPM.

“Jadi jika tiap kabupaten/kota juga ikut memberikan bantuan lewat realokasi dan refocusing anggaran yang sudah dilakukan, serta ditambah bantuan dari anggaran Dana Desa 35 persen maka jumlah total keluarga di Jatim yang menerima bantuan sudah mencapai hampir 60 persen. Tentunya kita harap tidak akan ada data yang tumpang tindih,” tegasnya.

Terkait adanya kesalahan pada data penerima bantuan, maka pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota. Serta, segera melakukan identifikasi ulang, dan segera diganti/direvisi dan dientri datanya ke aplikasi.

“Jika ada kesalahan data maka mohon segera dicek dan diidentifikasi ulang. Dan kalo masih bisa ditahan. Tentunya kami yakin tidak ada gading yang tak retak, tapi kami bergerak cepat. Jadi jika ada nama yang tidak tepat sebisa mungkin penyalurannya ditahan, kalau tidak bisa ditahan kita segera identifikasi Kita buka pintu laporan kemudian akan langsung kita revisi namanya baik yang untuk bantuan dari Kemensos maupun dari Pemprov,” pungkasnya. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *