Jatim Raya

Satreskoba Polres Kediri Ringkus 2 Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba

75
×

Satreskoba Polres Kediri Ringkus 2 Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Agus Prayitno Alias Mayit bin Sukarman (37) dan Tomar Alias Gondrong bin Sujiman (40) diringkus anggota Satreskoba Polres Kediri, karena diketahui sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu, warga asal jl. Puncak Jaya II No 9-B Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan Rt 009/Rw 002 Dusun Keling Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ini juga terbukti telah menjadi pengedar pil double L.

Menurut Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin SH MH, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan ribuan Narkoba Jenis Pil Doubel LL.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jebloskan di tahanan Mako Polres Kediri,” Ujar AKP Eko. Senin (15/1/2018)

Terpisah, Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason menambahkan, dari tangan Agus Prayitno di amanka sebanyak 2,54 gram Narkotika jenis sabu dan 20.900 butir Pil Doubel L, 1 buah pipet kaca, 1 pak plastik klip,1 buah HP merk Vivo, dan uang tunai sebanyak Rp187 Ribu

Seementara dari tangan Tomar Alias Gondrong, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 3,62 Gram ,1 buah pipet kaca,1 buah alat hisap sabu /bong,1 buah sendok sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah HP merk Samsung.

Kini keduanya dijerat UU RI No 35 Thn 2009 Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika yang mana ancaman Hukumanya adalah 20 Tahun Penjara. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *