Jatim Raya

Didampingi Ibunda, Gus Ipul Tinggalkan Rumah Dinas

82
×

Didampingi Ibunda, Gus Ipul Tinggalkan Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Memenuhi ketentuan undang-undang, pasca penetapan KPU, Calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meninggalkan rumah dinasnya di Jalan Imam Bonjol Kota Surabaya, Rabu (14/2/2018) sore.

“Masa kampanye dimulai, usai penetapan dan pengundian nomor oleh KPU Jawa Timur. Sesuai UU Pilkada, peserta Pilkada tidak boleh memakai fasilitas negara. Juga saya harus cuti dari wakil gubernur,” kata Calon Gubernur nomor urut 2 itu.

Suasana haru mewarnai ketika Gus Ipul berpamitan ke sejumlah pegawai, yang selama ini mengurusi keperluannya selama tinggal di rumah dinas tersebut.

Di pelataran rumah dinas, Gus Ipul menyalami satu per satu pegawai, seperti juru masak, petugas jaga, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ajudan dan sejumlah staf lainnya.

Sorot mata para pegawai itu terlihat berkaca-kaca. Tak kuasa menahan haru. “Saya pamit, terima kasih semuanya, yang telah membantu selama ini. Saya mohon maaf jika ada kesalahan dari saya dan keluarga,” kata Gus Ipul.

Ibunda Gus Ipul, Hj. Sholichah Yusuf, juga ikut mendampingi putera kesayangannya itu. Ia ikut mengemasi barang-barang. Tak banyak yang dibawa. Hanya pakaian yang dimasukkan dalam tiga koper.

Gus Ipul juga menyerahkan empat kunci kendaraan dinas. Diantaranya, Toyota Alphard, Toyota Nav1, Toyota Camry dan Honda CR-V. Kunci mobil-mobil dinas itu diserahkan pada Kepala Biro Umum Pemprov Jatim, Ashari.

Sebelum meninggalkan rumah dinas, terlebih dulu diadakan do’a bersama yang dipimpin langsung ibunda Gus Ipul. “Minta tolong dijaga rumah ini. Tetap dijaga agar tetap bersih dan baik keadaannya,” pesan Hj. Sholicah pada penjaga rumah, sebeljm memimpin doa.

Setelah meninggalkan rumah dinas, Gus Ipul akan tinggal di perumahan di Gayungsari, Surabaya. Rumah tersebut bukan milik sendiri melainkan milik saudaranya.

Mantan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini menyatakan, sesuai dengan aturan, dirinya harus meninggalkan rumah dinas maksimal Rabu (14/2/2018) pukul 00.00 WIB. Ini setelah Gus Ipul ditetapkan sebagai cagub Jatim. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *