KAB KEDIRI (Suarapubliknews) ~ Menindak lanjuti Informasi dari masyarakat,Unit Resrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri mengamankan 7 orang pelaku yang sedang kedapatan melakukan perjudian jenis dadu melaluhi aplikasi online
Di antara para pelaku yakni, S alias M (46), S (62), H (52) Warga Desa Tales, TM alias T (42) Warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) yang mana semuanya itu merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih Kediri,namun bukan berasal dari Desa Rembang Kepuh saja
AKP Iwan Setyobudi,S.H. Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri mengatakan,jika ke 7 para pelaku judi online di amankan pada sebuah rumah di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh
“Untuk barang buktinya yakni, 1 buah ponsel berisi aplikasi permainan judi dadu,1 lembar beberan kardus berisi tulisan angka 1 sampai 6, 1 kain warna biru dan uang Rp 3.180.000,”Ucap AKP Iwan Kepada Suarapubliknews.net.Kamis (1/6/2023)
Kapolsek Ngadiluwih menuturkan,dari tujuh orang pelaku sala satunya yakni berinisial S (62) merupakan pemilik rumah yang juga kita amankan karena menyiapkan tempat untuk perjudian dan saat ini masi dalam proses hukum di Polsek Ngadiluwih
“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya dari ke 7 orang Pelaku Judi dadu online tersebut kita lakukan penahanan di Polsek Ngadiluwih Polres Kediri guna proses Hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)