HukrimJatim Raya

Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Amankan 7 Pelaku Judi Dadu Online

36
×

Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Amankan 7 Pelaku Judi Dadu Online

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) ~ Menindak lanjuti Informasi dari masyarakat,Unit Resrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri mengamankan 7 orang pelaku yang sedang kedapatan melakukan perjudian jenis dadu melaluhi aplikasi online

Di antara para pelaku yakni, S alias M (46), S (62), H (52) Warga Desa Tales, TM alias T (42) Warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) yang mana semuanya itu merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih Kediri,namun bukan berasal dari Desa Rembang Kepuh saja

AKP Iwan Setyobudi,S.H. Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri mengatakan,jika ke 7 para pelaku judi online di amankan pada sebuah rumah di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh

“Untuk barang buktinya yakni, 1 buah ponsel berisi aplikasi permainan judi dadu,1 lembar beberan kardus berisi tulisan angka 1 sampai 6, 1 kain warna biru dan uang Rp 3.180.000,”Ucap AKP Iwan Kepada Suarapubliknews.net.Kamis (1/6/2023)

Kapolsek Ngadiluwih menuturkan,dari tujuh orang pelaku sala satunya yakni berinisial S (62) merupakan pemilik rumah yang juga kita amankan karena menyiapkan tempat untuk perjudian dan saat ini masi dalam proses hukum di Polsek Ngadiluwih

“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya dari ke 7 orang Pelaku Judi dadu online tersebut kita lakukan penahanan di Polsek Ngadiluwih Polres Kediri guna proses Hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *