Hukrim

Dituntut Pasal Berlapis soal Hak Cipta, PT. Global Music Era Digital Masih Terancam Tindak Pidana

13
×

Dituntut Pasal Berlapis soal Hak Cipta, PT. Global Music Era Digital Masih Terancam Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kini PT. Global Music Era Digital (GMED) secara resmi telah dilaporkan pencipta lagu anak-anak Tita Nurwati yang akrab disapa Titta Rizky ke Polda Jatim dengan tuntutan pasal berlapis.

Sesuai surat Tanda Bukti Lapor (TBL) no TBL/26/VII/2018/SUS/Jatim, atas nama pelapor Tita Nurwati, pasal-pasal itu diantaranya tentang palanggaran hak cipta pasal 113 ayat (2), Jo pasal 9 ayat (1) huruf d, Jo pasal ayat (3) UU RI no 28 th 2014.

Tidak hanya itu, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Titta juga mengaku telah menyiapkan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, setelah kasus hak ciptanya ditindaklanjuti penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Togar, dasarnya adalah jawaban somasi dari pihak GMED yang ternyata tertera adanya kontrak antara Titta dengan PT, padahal Titta tidak pernah merasa melakukan tanda tangan kontrak dengan pihak manapun, terkait hasil karyanya.

“Titta tidak merasa ada tanda tangan kontrak dan tidak pegang salinan kontraknya, bahkan tidak mengetahui isi kontraknya, sehingga tidak pernah tau hak juga kewajibannya, makanya hasil kemarin di polda kami ingin tau kontrak apa yang dimaksud pihak PT. Global,” tutur Togar. Jumat (3/8/2018)

Seperti pemberitaan sebelumnya, bersama Kuasa hukumnya Togar Situmorang, pencipta lagu anak-anak, Titta Rizki memenuhi panggilan Polda Jatim dalam rangka kelengkapan berkas laporan pidana khusus Hak Cipta dan Intelektual (HAKI), Rabu (1/8/2018) kemarin.

“Agar semua proses hukumnya berjalan baik makanya sebagai warga negara yang taat hukum dan mengerti Hak nya maka Tita berharap agar dapat kasusnya bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Togar Situmorang. Kamis (2/8/2018)

Tidak hanya itu, Togar juga berharap agar semua pihak yang terkait terutama lembaga terhormat DPR RI dapat kiranya mengawal kasus ini lebih maksimal juga transparan. (q cox)

Untuk itu, Togar meyakini jika kasus kliennya ini segera akan ditingkatkan statusnya jadi penyidikan untuk segera bisa ditetapkan tersangkanya sehingga semua akan jadi terang dan jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *