HukrimJatim Raya

DPO Terpidana Korupsi Dana Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Lamongan Berhasil di Tangkap

41
×

DPO Terpidana Korupsi Dana Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Lamongan Berhasil di Tangkap

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews) –Kepala Urusan Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Ruli Sugiharto (47), telah berhasil dibekuk oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur atas kasus dugaan Korupsi Dana Desa kegiatan fisik Pavingisasi senilai Rp.268 Juta.

Rali ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Lamongan 2 Tahun Silam. Rali berhasil dibekuk saat berada di warung Pecel Lele miliknya di Jln A Yani Lintas Batu Licin, Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Rabu (6/4/2022).

“Terpidana Rali Sugiarto selaku Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Fisik telah melakukan tindakan korupsi penyelewengan dana desa yang telah merugikan keuangan negara di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, Tahun 2019 dengan DD sebesar Rp.760 Juta” Kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Lamongan, Condro Maharanto. Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, pada Peraturan Bupati Lamongan No. 59 Tahun 2018 Tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa Kabupaten Lamongan TA 2019. Selanjutnya DD tersebut dicairkan dan ditransfer ke rekening Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

“Kemudian dana desa tersebut digunakan untuk 12 kegiatan pembangunan fisik diantaranya pavingisasi” imbuhnya.

Terpidana Rali Sugiharto ini, menurut Condro, adalah pengembangan dari dua terpidana Achmad Andis selaku Sekretaris Desa Sumberjo dan Bulhar selaku Pj Kades Sumberjo yang terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya atas korupsi DD dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach.

“RS ditetapkan tersangka hasil pengembangan perkara terdahulu, yaitu tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk di mana perkara yang sudah tahap persidangan tipikor dan sudah putus dilakukan terpidana AA selaku sekretaris desa dan Bulhar selaku Pj. Kades ketika itu,” ungkap Condro.

Perbuatan terpidana tersebut melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana. (q cox, Adie)

Foto: Terpidana Rali Sugiharto (kiri). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi SH, MH (kanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *