HukrimJatim Raya

Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Warga Kandangan Dibekuk Satreskoba Polres Kediri

20
×

Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Warga Kandangan Dibekuk Satreskoba Polres Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Diduga karena edarkan narkoba jenis sabu dan Pil Dobel LL,DAZ alias konteng (27) Warga Dusun Tambi Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri diringkus Polisi

Kabar ini disampaikan AKP Ratmoko Budi Latarno Kasubag Humas Polres Kediri, yang menerangkan jika pelaku DAZ diringkus Satuan Reskoba Polres Kediri saat berada di Desa Bringin, Kecamatan Badas berserta barang bukti narkoba

“Penangkapan DAZ berawal petugas mendapatkan informasi masyarakat jika ada seseorang akan melakukan transaksi narkoba, kemudian dilakukan pengintaian,” Ucap AKP Ratmoko Budi Latarno ke reporter Suarapublinews.net. Jum,at (19/2/2021)

Menurut Kasubag Humas, dari tangan pelaku Anggota Satreskoba mengamankan sebanyak 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22, 04 gram, tiga pipet kaca berisi sabu-sabu

Diamankan juga barang bukti dua pipet kaca, satu bong, dua timbangan digital ,dan 2000 butir pil koplo yang disimpan di dalam botol plastik siap edar

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *