HukrimJatim Raya

Jaksa Kejari Lamongan Tuntut Pemilik Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

26
×

Jaksa Kejari Lamongan Tuntut Pemilik Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews) – Moch Sueb (54) terdakwa tindak pidana atas kepemilikan ratusan ribu batang rokok illegal akhirnya dituntut hukuman 1 Tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.

Menurut Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto menerangkan bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar tindak pidana sesuai Pasal 54 Jo 29 Ayat 1 UURI No. 11 1995 Tentang Cukai.

“Menyatakan terdakwa Moch. Su’eb Bin Abu Amin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menawarkan,menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai atau tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” Kata Condro. Kamis (7/4/2022).

Meski terdakwa dituntut hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 Tahun, Moch Sueb juga dikenakan denda sebesar Rp. 395.934.000 apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Su’eb dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan” tambahnya

Pada dakwaan jaksa, Moch Sueb didakwa dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Pasal kedua, Pasal 56 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. (q cox, Adie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *