HukrimJatim Raya

Polres Kediri Bekuk 5 Kawanan Pencuri dengan Modus ‘Gembos Ban’

21
×

Polres Kediri Bekuk 5 Kawanan Pencuri dengan Modus ‘Gembos Ban’

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – HN (34) warga Kabupaten Paseman, TAB (41) warga Kabupaten Indragiri Hilir, M (42) dan N (24) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta AG (47) warga Kabupaten Lumajang bakal terancam hukuman 7 tahun Penjara karena terlibat aksi pencurian

Hal ini di sampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho,S.ik, jika kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dan saat ini mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri

“Kepada petugas pelaku mengaku jika pada beberapa waktu lalu sempat membawa kabur uang korbanya sebanyak Rp 195 Seratus Sembilan Puluh lima Juta Rupiah,” Ucap AKBP Agung Setyo Nugroho. Senin (06/12/2021)

Kapolres mengatakan, modus para pelaku yaitu dengan cara menggembosi mobil milik korbannya dan selanjutnya melaksanakan aksi pencurian dengan mengambil uang atau barang-barang berharga lainnya

“Jadi dalam melakukan aksi pencurian para pelaku membagi tugas mulai dari memantau korbannya, hingga proses eksekusi uang korban,” Jelas Perwira Polisi asal kota Nganjuk ini.

Di saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Admadha Putra, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus pencurian ini berawal dari penyelidikan laporan korban berinisial MRA (29) yang mengaku telah kehilangan uang yang ia taruh dalam mobil

Selain itu petugas juga didukung dari bukti petunjuk rekaman CCTV, yang kemudian dilakukan pendalaman. Alhasil para pelaku ini di amankan pada 2 hari lalu di wilayah Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri

“Korbannya yakni MRA tercatat sebagai Warga Ringinrejo Kediri dan pada saat kehilangan uang mengendarai mobil Honda Jazz nomor polisi AG 1091 LI,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *