HukrimJatim Raya

Simpan Narkoba Jenis Sabu, Warga Bukur Kandangan Kediri Diringkus Polisi

82
×

Simpan Narkoba Jenis Sabu, Warga Bukur Kandangan Kediri Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Kedapatan simpan narkoba jenis sabu,Pria berinisial AP alias Tro Warga Desa Bukur,Kecamatan Kandangan di Ringkus Satuan Reskoba Polres kediri beserta sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,75 Gram

Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan,akibat perbuatanya pelaku AP kita lakukan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara

“Untuk proses pengembangan pelaku masi kita lakukan pemeriksaan intensif dan untuk selanjutnya di lakukan penahanan di Mapolres Kediri,” Ucap AKP Uji Langgeng kepada reporter Suarapubliknews.net. Kamis (8/6/2023)

Kasi Humas menuturkan, bahwa dari pengakuan Pelaku AP kepada petugas jika barang bukti sabu-sabu tersebut di dapatkan dari seseorang berinisila D yang saat masi dalam pengejaran pihak Satuan Reskoba Polres Kediri

“Untuk Pelaku AP itu sudah lama di intai petugas setelah petugas mendapat Info masyarakat.Selain barang bukti sabu juga di amankan 1 ponsel, 1 celana panjang, 1 pack plastik klip kecil, dan 1 timbangan digital,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *