HukrimJatim Raya

Simpan Sabu 0,34 Gram, Dua Remaja Kota Kediri Diciduk Polisi

15
×

Simpan Sabu 0,34 Gram, Dua Remaja Kota Kediri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Ketahuan menyimpan sabu sebanyak 0,34 Gram, dua remaja bernama Slamet Bayu Prayogo (25) dan Moh Teguh Santoso (29) diamankan Tim Satuan Reskoba Polres Kediri Kota beserta 1 buah barang Hp jenis Android

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsi mengatakan, jika Slamet Bayu Prayogo tercatat sebagai Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gg Ngronggo jali No.70B Rt 01 Rw 04 Kecamatan Kota Kediri

Sedangkan Moh Teguh Santoso tercatat sebagai warga Jalan Merpati Rt 05 Rw 01 Desa Lamong Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yang saat ini berdomisili di jalan Kaliombo Raya No.87 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri

“Akibat Perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucap AKP Ni Ketut kepada awak media ini. Sabtu (21/8/2021)

Menurut Kasubag Humas, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi yang diterima Anggota Satreskoba, jik di kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba, sehingga kemudian dilakukan pengintaian

“Kepada petugas pelaku mengaku jika barang haram yang ia simpan disakunya untuk di konsumsi sendiri,” Pungkasnya. (q coz, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *