HukrimJatim Raya

Terdakwa Penerima Dana Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara

12
×

Terdakwa Penerima Dana Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Terdakwa penerima dana salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) Citraland Surabaya senilai Rp 51 juta, Adi Pratama, akhirnya divonis selama 1 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar secara dalam jaringan (daring) itu, Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Purnami, menyatakan Adi Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Pratama dengan pidana selama 1 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim, di PN Surabaya, Kamis (15/4)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni karena sudah menikmati hasil kejahatannya. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ni Made Purnami.

Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH) R. Hendrik Kurniawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar PH.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menunrut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah.

Sepuluh hari berselang, rumah Adi di Jalan Manukan Lor I, didatangi dua pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan, bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi.

Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020.

Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. (q cox, Jack)

Foto: Terdakwa Adi Pratama Saat mendengarkan vonis Hakim di PN Surabaya, Kamis (15/4/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *