HukrimJatim Raya

Terjerat Kasus Jual Beli Ikan Fiktif, Dirut dan Staf PT. Puspa Agro Ditahan Kejaksaan

18
×

Terjerat Kasus Jual Beli Ikan Fiktif, Dirut dan Staf PT. Puspa Agro Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, (Suarapubliknews) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo menetapkan dua tersangka kasus korupsi terkait Jual beli ikan senilai Rp 8 Miliar teridentifikasi fiktif namun pembayaran tetap dilakukan.

Dua tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Sidoarjo langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim pada Jum’at (16/10/2020). Mereka yakni Direktur Utama PT Puspa Agro, Abdullah Muchibuddin dan Staf Trading PT Puspa Agro, Heri Jamari.

“Penahanan kedua terasangka guna kepentingan proses penyidikan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid dalam jumpa pers di halaman Kantor Kejari Sidoarjo.

Idham mengungkapkan modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro (Perusahan di bawah PT JGU, BUMD Pemprov Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse pada 2015 silam.

Kerjasama itu, lanjut Idham, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.

“Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali bahkan lebih,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu. Idham menjelaskan, alasan tersangka melakukan kerja sama jual beli ikan akan dilakukan untuk ekportir.

“Namun, setelah kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. Begitupun dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) ternyata semuanya fiktif,” paparnya.

Namun, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, pihak tim penasehat hukum kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ditahannya kliennya itu. “Setelah ini kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.

Abdul Salam menyatakan bahwa awal mula jual beli ikan secara lepas tanpa kontrak antara PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse, direkturnya Ardi. Ia menyatakan Ardi sudah dipidana 3 tahun 4 bulan (kasus penipuan) atas laporan Puspa Agro yang merasa dirugikan atas kerjasama itu.

Selain itu, saat ini juga ada gugatan perdata di PN Surabaya terkait kasus jual beli ikan tersebut. “Saat ini agenda saksi,” jelasnya. Meski begitu, Abdul Salam membantah bahwa bisnis jual beli ikan itu fiktif. “Ikannya ada,” pungkasnya. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *