Hukrim

Terkait Kasus Aset Gelora Pancasila, Kejati Jatim Cekal Tiga Pengusaha Besar

15
×

Terkait Kasus Aset Gelora Pancasila, Kejati Jatim Cekal Tiga Pengusaha Besar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim mengambil langkah tegas terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, Gelora Pancasila patut diapresiasi. Salah satunya dengan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya penyalahgunaan dalam kasus ini.

Pihak yang diduga mengetahui adanya penyalahgunaan asset yang merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini berjumlah tiga orang. Ketiganya adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell yang semuanya merupakan pengusaha.

“Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah sejak tanggal 7 Ferburari lalu kami serahkan ke pihak Imigrasi. Dan pada hari ini (kemarin) ketiganya resmi dicekal, sehingga tidak bisa berpergian ke luar negeri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (21/2).

Richard menjelaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menduga ketiganya mengetahui perihal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini. Guna mempermudah porses penyidikan, ketiganya terpakas dilakukan pencekalan agar suatu waktu dimintai keterangan penyidik, bisa menyanggupi.

“Ketiganya diduga mengetahui kasus ini. Makanya kami lakukan pencekalan agar mempermudah pemeriksaan saksi dalam kasus asset Gelora Pancasila,” tegas Richard.

Akankah ketiga penggusaha ini memungkinkan untuk dijadikan tersangka, Richard enggan berspekulasi perihal itu. Pihaknya menambahkan, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait kasus Gelora Pancasila. Sebab ketiganya diduga kuat mengetahui perihal kasus dugaan penyalahgunaan asset milik Pemkot Surabaya ini.

“Belum ke arah sana (tersangka, red). Ketiganya saat ini dibutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan asset Gelora Pancasila,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Risma melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta. Beberapa di antaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma.

Ada pun 11 aset tersebut di antaranya PDAM Jl Basuki Rahmat 119-121 Surabaya , PDAM Jl Prof Dr Moestopo No 2 Surabaya, Gedung Gelora Pancasila Jl Indragiri No 6 Surabaya , Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung , tanah aset Pemkot Surabaya Jl Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land) dan Kolam Renang Brantas Jl Irian Barat No 37-39.

Sedangkan untuk kasus aset Gelora Pancasila, Kejati Jatim sudah meminta keterangan kepada semua pihak terkait, termasuk dari Pemkot Surabaya. Sehingga pada awal Februari 2018, penanganan kasus yang semula level penyelidikan, kini naik menjadi penyidikan. Sayangnya pada level penyidikan ini Kejati Jatim belum menetapkan tersangka, dengan alasan masih Dik (Penyidikan) umum. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *