Politik

Tuding Plt Dirut PD Pasar Surya Lampaui Kewenangan, DPRD Surabaya Ancam Bawa ke Ranah Hukum

13
×

Tuding Plt Dirut PD Pasar Surya Lampaui Kewenangan, DPRD Surabaya Ancam Bawa ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Polemik Pasar Tunjungan terus bergulir, dan bukan tidak mungkin bakal mengarah ke ranah hukum, karena Komisi B DPRD Surabaya menilai adanya beberapa kebijakan Direksi yang ditanda tangani oleh Dirut Plt telah melampaui kewenangannya.

Pernyataan tegas ini disampaikan John Tamrun anggota Komisi B DPRD Surabaya asal Fraksi PDIP dalam hearing lanjutan, yang mengatakan bahwa Dirut PD. Pasar Surya dengan status Plt telah membuat berbagai kebijakan berdasarkan SK Direksi, padahal masih ada aturan hukum yang lain.

“PD Pasar Surya melakukan manuver-manuver dalam SK nya itu tidak berdasarkan hukum, tetapi hanya berdasarkan kepentingannya sendiri. Dia hanya menggunakan dasar SK Direksi, padahal ada aturan hukum yang lain. Pertanyaannya saya, Direksi ini mengerti hukum atau tidak. Kalau tidak, yang sudah semestinya dia (Plt Dirut PD Pasar Surya) ini harus mundur,” tegasnya. Rabu (18/12/2019)

Menurut politisi PDIP ini, PD Pasar tidak bisa menghilangkan hak kepemilikan pedagang atas stan yang ada di Pasar Tunjungan. Apalagi ada perlakukan tidak fair, karena akses publik untuk kepentingan pedagang juga tidak diberikan, karena PD Pasar hanya mementingkan area parkir yang dikelolanya.

“Yang statusnya difinitif saja tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan aturan seperti ini, apalagi anda yang statusnya masih Plt,” ucap John Tamrun dengan nada keras sembari menunjukkan salah satu berkas di tangannya.

John Tamrnun mengatakan bahwa pernyataannya telah didukung oleh fakta hukum di lapangan yang menguatkan dari hasil hearing sebelumnya.

“Dari lapangan, Komisi B mendapatkan laporan pemasukan keuangan lebih dari Rp.50 Juta, namun di laporannya hanya tertulis sekira Rp.4 Jutaan. Yang sisa Rp 46 Juta, sampai hari ini laporannya tidak diberikan. Sampai hari ini kami belum menerima,” tuturnya.

Oleh karenanya, kata John Tamrun, di hearing mendatang pihaknya akan mengundang beberapa pihak yang berkaitan dengan aparat penegak hukum, diantaranya Inspektorat Wilayah, Kepolisian, Ombudsman, dan kemungkinan jaga akan melibatkan KPK.

Hal senada juga dikatakan Lutifiyah Ketua Komisi B DPRD Surabaya selaku pimpinan rapat, yang mengatakan bahwa jika pihaknya akan tetap mengusahakan agar PD Pasar Surya mengembalikan hak-hak pedagang di Pasar Tunjungan.

Politisi perempuan dari Fraksi Gerindra ini berpendapat bahwa stan yang saat ini kondisinya kosong (tidak berjualan) itu karena memang dagangannya sudah tidak laku, akibat tidak ada lagi pengunjung.

“Jangan serta merta dicabut haknya karena itu, apalagi yang asalnya membeli, baik dengan rupa uang maupun barang (barter),”jelasnya.

Terkait area parkir di Pasar Tunjungan, Lutfiyah mendesak agar segera dilakukan evaluasi ulang. “Jika perjanjian kerja samanya berakhir di bulan Desember ini, sebaiknya tidak diperpanjang. Dan selanjutnya di lelang saja,” terangnya.

Menanggapi respon keras dari seluruh anggota Komisi B DPRD Surabaya, Plt Dirut PD Pasar Surya Muhibuddin mengatakan jika dirinya justru mengucapkan terimakasih telah diingatkan, dan akan dijadikan dasar untuk introspeksi diri.

“Saya melakukan sesuai yang saya tau, mungkin karena pemahaman saya yang salah terkait tugas dan wewenang Plt. Ya saya mengucapkan terima kasih atas koreksinya. Itu akan jadi bahan introspeksi kami,”

“Kami akan sajikan data seluruhnya besok hari Senin, kebetulan yang tadi hanya sebagian. Kan periode kami harus menanggung persoalan keuangan direksi periode sebelumnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *