Jatim Raya

Laksanakan Permendagri 109/2019, Dispendukcapil Kabupaten Kediri Permudah Adminduk

22
×

Laksanakan Permendagri 109/2019, Dispendukcapil Kabupaten Kediri Permudah Adminduk

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Masyarakat di Kabupaten Kediri kini dapat mencetak dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri menggunakan kertas HVS, sehingga tidak perlu bersusah payah datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Program nasional ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan adminduk.

Terobosan Dispendukcapil Kabupaten Kediri ini merupakan implementasi Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan adminduk.

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, pencetakan dokumen adminduk tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih.

Pencetakan itu berlaku untuk semua dokumen adminduk kecuali Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik yang masih menggunakan bahan yang sama.

Masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen adminduk yang diperlukan di kantor kecamatan atau di rumah, dengan catatan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berbasis website.

Dalam melakukan pendaftaran, pemohon wajib melengkapi persyaratan. Kemudian setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas, pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk file PDF yang bisa dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Program ini sangat membantu masyarakat dalam menggunakan adminduk karena cepat, dekat serta tidak menimbulkan penumpukan layanan di Dispenduk. Kelebihan lainnya tentu menjauhkan dari calo, sehingga layanan gratis benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dari 1 Juli 2020 sampai sekarang tidak ada kendala, tapi memang awalnya masyarakat kurang sreg dengan kertas yang dulunya dinilai lebih bagus, menjadi kertas HVS. Tapi itu hanya di hari pertama kedua saja, selanjutnya masyarakat bisa menyesuaikan. Pada prinsipnya tidak ada masalah, justru memudahkan masyarakat untuk bisa mencetak sendiri tanpa harus ke Dispendukcapil,” terang Kepala Dispendukcapil Kab. Kediri, Wirawan, SE, M.M.Ak, Sabtu (30/7/2020).

Dispendukcapil menyadari apabila hanya mengandalkan sumber daya sendiri tidak dapat mengcover seluruh kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kediri. Oleh karena itu pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam memberikan pelayanan kepada para pemohon.

Sementara itu untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, pelayanan secara online dibatasi untuk 200 pemonon dalam sehari.

Kendati demikian, apabila masyarakat membutuhkan adminduk secara mendesak, seperti keperluan untuk megurus BPJS kesehatan, mereka bisa menempuh jalur offline dengan datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Kediri di Jl. Pamenang No. 1 Kediri. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *