HukrimJatim Raya

Pakar Hukum: Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid 19 Bisa Terancam Pidana

68
×

Pakar Hukum: Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid 19 Bisa Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

Jombang (Suarapubliknews) – Dr Ahmad Sholikin Rusli,S.H,.M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengatakan, bahwa masyarakat yang menolak pemakaman jenazah korban Covid-19 bisa terancam pidana

“Mereka itu bisa dijerat Pidana maupun digugat secara Perdata oleh keluarga korban,” Ucap Dr Ahmad Sholikin Rusli kepada Suarapubliknews.net. Sabtu (11/4/2020)

Ahmad Sholikin Rusli mengaku prihatin sekaligus menyayangkan insiden penolakan warga terkait jenazah korban covid-19 di wilayahnya yang dunggah di berbagai medsos.

Padahal, jika mengacu ke pasal 178 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak dilarang ke suatu tenpat pekuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya yaitu Rp. 1.800

Dan khusus terhadap denda berbentuk rupiah tersebut, hakim bisa melakukan konversi yang setara dengan nilai mata uang rupiah saat ini.

“Jika tindakan seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan sangat membahayakan terhadap eksistensi, keberagaman, solidaritas dan kerukunan warga,” Ucap Pria yang akrap di sapa Pak Sholikin itu

Menurut Ahmad Sholikin, persoalan ini harus menjadi perhatian pihak Pemerintah Daerah dan juga aparatur Keamanan

Meskipun terpidana kejahatan yang dihukum mati atau korban terkena virus menular, mereka harus di tempatkan yang layak sesuai harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan terpilih

Oleh karenanya, kata Ahmad Sholikin, masyarakat harus memahami hal ini dan tidak seenaknya sendiri menghalang halangi pemakaman dengan cara melakukan penghadangan

Selain itu pihak medis juga harus memberikan pemahaman, untuk jenazah pengidap Virus Covid-19 harus melalui prosedur medis yang benar dan dipastikan aman bagi nanusia yang masih hidup, termasuk aman terhadap sumber air tanah karena virusnya telah benar-benar mati

“Selama ini masyarakat sering mendapatkan informasi yang keliru, sehingga menganggap janazah pengidap Covid 19 akan mencemari tanah dan air tanah, sehingga dianggap membahayakan keberlangsungan kehidupan mereka,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *