Jatim Raya

Permudah Pasien, RSUD Balung Jember Berikan Layanan Adminduk dan BPJS

110
×

Permudah Pasien, RSUD Balung Jember Berikan Layanan Adminduk dan BPJS

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Bertujuan memberikan kemudahan kepada pasien yang ingin mendapatkan layanan medis, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balung Kabupaten Jember juga melayani pengurusan Adminduk dan BPJS Kesehatan, sehingga tidak harus mendatangi Kantor Dispenduk dan BPJS.

Informasi ini disampaikan Kasi Verifikasi dan Perbendaharaan RSUD Balung, Sri Wahyuningsih, saat acara buka bersama Plt Dirut RSUD Balung dr.Nur Cahyo Hadi beserta Jajarannya dengan Anggota Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember yang bertempat di DIRA Shopping Center Balung, Rabu (20/5/19).

“Kami disini benar – benar ingin memberikan pelayanan kepada pasien terutama pasien melahirkan dan bayinya itu jika pulang sudah dengan membawa bayi sehat, Akte Kelahiran, KK dan KIA, jika memungkinkan bisa melakukan KB,” terang Sri Wahyuningsih.

Menurut Sri Wahyuningsih, pelayanan pasien di Rumah Sakitnya terdiri dari tiga jenis, yakni pasien Umum, pasien dengan BPJS Kesehatan dan Pasien dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM).

“Jika Pasien Umum jelas, SPM juga jelas yaitu  mereka dengan menggunakan Surat Pernyataan Miskin yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial yang bisa di urus di Rumah Sakit di TRS,” lanjutnya.

Dia mengatakan, bahwa yang paling spesifik diantara ketiganya adalah pasien BPJS yang hanya mempunyai tenggat waktu 3X24.

Artinya, lanjut dia, mereka harus sudah cetak  Surat Eligibilitas Peserta (SEP), dimana surat tersebut merupakan salah satu jaminan pelayanan Pasien BPJS, jika SEP sudah tercetak maka pasien tersebut dijamin oleh BPJS.

“Surat Eligibilitas Peserta yang menerbitkan Kantor BPJS Kesehatan. Rumah Sakit hanya membantu menginput data-data pada Aplikasi SIPP BPJS Kesehatan secara online,” kata Sri Wahyuningsih.

Dia juga menambahkan, jika data telah di approve oleh petugas, maka BPJS akan terbitkan kartu bayi sementara dan dikirim pada petugas RSUD balung untuk dicetakkan ( print out).setelah 3X24 jam maka harus sudah tercetak SEP.

“Namun jika dalam waktu  3X24 terjadi masalah, misalkan kartunya tidak cocok atau ada beda nama maka harus dilakukan input data di RSUD Balung untuk di cek apa kartu ini aktif atau tidak,” tuturnya.

Setelah aktif tetapi masih terjadi perbedaan data identitas,seperti nama atau tanggal lahir dan lainnya, maka dilakukan input di SIPT, fungsinya untuk mengubah data.

“Sehingga pasien tidak perlu datang ke kantor BPJS, cukup di RSUD Balung asal KTP KK disiapkan untuk cek data dan online dengan KK yang ada di Dispenduk, bahkan Online Dispenduk ini juga di layani di Rumah Sakit Balung,semuanya terlayani cukup disini saja,” jlentrehnya.

Yang lebih spesifik lagi, jelas Sri Wahyuningsih, adalah pelayanan bayi baru lahir. Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS dalam waktu 3 x 24 jam sebagai dasar penjaminan BPJS. Lewat dari 3 x 24 jam maka BPJS tidak menjamin sehingga pelayan tidak bisa diklaimkan ke kantor BPJS oleh Rumah Sakit.

Lanjutnya, semua yang dilahirkan oleh ibu pemegang kartu  BPJS atau KIS maka wajib dicetak kan Kartu bayi sebagai dasar penjaminan cetak kartu bayi,pun ini juga harus dilakukan dalam waktu 3X24 jam.

“Sebenarnya ini adalah tugas dari kantor BPJS menerbitkan kartu tersebut namun kami di RSUD Balung begitu ada implementasi kartu bisa di lakukan di Rumah Sakit,” tambahnya..

Ia mencontohkan, di Rumah Sakit lain semisal RSUD Subandi atau RSUD Kalisat mereka tidak melakukan input data di tempat, tetapi khusus di RSUD Balung, karena jarak antara kantor BPJS dengan RSUD Balung cukup jauh maka diambil kebijaksanaan cetak kartu bayi cukup di RSUD Balung saja.

Sri Wahyuningsih menandaskan, hal ini merupakan bentuk terobosan baru di RSUD Balung, untuk memberikan pelayanan kepada pasien secara paripurna, pasien cukup datang ke RSUD Balung, semua administrasi bisa dilayani lewat Rumah Sakit ini,

“Kemudian hingga mereka pulang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS, semua bisa terlayani di sini dan pada intinya,Pasien yang masuk UGD maka akan dilayani terlebih dahulu setelah itu baru dikonfirmasi Administrasinya,” tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Nur Cahyo Hadi menyampaikan, jika kebijakan tentang bayi yang baru lahir maupun pasien BPJS lainnya yang langsung di proses di RSUD Balung, adalah oleh-oleh setiap dirinya mengikuti event Bupati dalam Kongres Ibu Hamil.

“Ketika Bupati menyampaikan bahwa semua bayi baru lahir langsung ditanggung Pemerintah,begitu pulang saya langsung koordinasikan  dengan semua jajaran di RSUD Balung,” papar Cahyo.

Kata Cahyo, jika Bupati sudah bicara maka harus bisa implementasi di pelayanan, karena masyarakat terkadang tidak mau tahu bahwa yang disampaikan Bupati, karena masih ada tahapan proses dan segala macam.

“Masyarakat terkadang tidak mau tahu, makanya kita mencari celah dan solusi, kemudian kita lakukan koordinasikan dengan BPJS akhirnya muncul solusi seperti ini,” terangnya.

Terkait pelayanan pasien dengan menggunakan SPM, Cahyo menyebutkan, jika ada pasien datang kemudian pada waktu di pendaftaran meragukan, maka langsung diberlakukan SPM, pasalnya dari pada sudah terdaftar pasien umum akan tetapi di belakangnya minta pelayanan  SPM.

“Maka itu memberatkan buat kami ,jika di awal umum ternyata di tengah jalan ternyata si pasien harus melakukan operasi dan biaya membesar kemudian menjelang akan pulang minta SPM, kita problem nya di situ,” Imbuh Cahyo. (q cox, Thr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *